Beranda Ragam DPK Aceh Timur Gelar Sosialisasi Penyuluh Kearsipan

DPK Aceh Timur Gelar Sosialisasi Penyuluh Kearsipan

Onlinekoe.com, IDI – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Aceh Timur bekerjasama dengan Dinas Perpus takaan dan Kearsipan Provinsi Aceh menggelar Sosialisasi/Penyuluhan Kearsipan Bagi Pengelola Arsip Dinamis. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari sejak, Kamis 10 hingga 11 Oktober 2019, di The Hotel Royal.

Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH dalam sambutan dan arahannya yang disampaikan oleh
M. Amin, SH, MH Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur mengatakan, Arsip merupakan aset Negara yang berharga, selain itu arsip juga merupakan warisan yang cukup tinggi nilainya untuk generasi mendatang, sehingga perlu di perlihara serta dilestarikan.

“Keberadaan arsip merupakan suatu hal yang sangat penting, baik untuk kepentingan sejarah masa lalu maupun masa kini serta masa yang akan datang, maka perlu dipelihara dan dilestarikan. Selain itu, arsip merupakan simpul pemersatu bangsa dan juga saksi bisu yang bisa memberi kan kesaksian tentang keberhasilan atau kegagalan.” ujarnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, M. Amin menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat baik untuk memberikan pemaha man dan pengetahuan dibidang kearsipan. Disamping itu juga “Pembinaan teknik kearsipan bagi penggelola arsip dimasing-masing
OPD untuk mengenal, memahami dan mencintai kearsipan sehingga akan memberi kan dampak yang positif bagi pengelola arsip yang ada di Kabupaten Aceh Timur,” pungkas M. Amin.

Sebelumnya Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Dr. H. Roeslan, M.Pd melalui Mustika Hayati, S. Sos, MM Kabid Pembinaan Pengembangan dan Pengawasan menyampaikan bahwa penyelenggaraan kearsipan pada pemerintah daerah selama ini masih sangat memprihatinkan.“Ada beberapa faktor penyebab penyeleng garaan kearsipan di pemerintah daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota belum terlaksana sesuai dengan amanat Undang-undang.

Diantaranya, ketersediaan kebijakan kearsipan di pemerintah daerah belum memadai, masih rendahnya kuantitas dan kualitas pembinaan kearsipan selama ini.“Pengelolaan arsip dinamis pada satuan kerja dilingku ngan pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/Kota belum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan,” jelas Mustika Hayati.

“Ditambah lagi kapasitas dan kualitas sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan, kelembagaan dan pendanaan atau anggaran belum sesuai dengan standar,” ujarnya.

Pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai ke sesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan adalah proses indentifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan.

“Agar tujuan tersebut tercapai, maka penyelenggaraan kearsipan di pemerintah daerah harus mengacu kepada penyelenggaraan kearsipan nasional sesuai amanah undang undang 43 tahun 2009 tentang kearsipan,” terang Hayati.

Maka salah satu indikator Penyeleng garaan kearsipan tersebut yaitu pengelola an arsip dinamis. ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional yang mempunyai tangung jawab menetapkan penyelenggaraan kearsipan secara nasional, telah menerbit kan kebijakan mengenai pengelolaan arsip dinamis melalui peraturan kepala arsip nasional RI nomor 9 Tahun 2018 tentang pemiliharaan arsip dinamis,” demikian pungkas Hayati.

Pada acara tersebut dihadiri M. Amin, SH, MH Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur, Mustika Hayati, S.Sos, MM Kabid Pembinaan Pengemba ngan dan Pengawasan Aceh. Thantahawi Kasubag Pembinaan Kelembagaan Perpusta kaan dan Kearsipan Aceh. Lukman, SP Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Timur, T, Amran, SE, MM Kasatpol PP/WH Aceh Timur serta para OPD lainnya. (Azhar)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini