Provinsi Lampung

DPMD Mesuji Mengedukasi Masyarakat dengan Keterbukan Informasi Publik

Onlinekoe.com, Mesuji – Keterbukaan informasi dewasa ini menuntut penyelenggara pemerintah daerah yang terbentuk dalam organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pelaksana program, visi dan misi Bupati di Kabupaten untuk secara cepat dan berkelanjutan dituntut untuk dapat menyediakan akses layanan informasi bagi masyarakat, Rabu(11/9/19).

Menjawab itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji sebagai salah satu OPD yang menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat sangat concern akan upaya mengedukasi masyarakat melalui keterbukaan informasi publik. Hal ini dibuktikan dengan akan diluncurkannya Sistem Informasi Pemerintahan Desa (SIPDESA) oleh Dinas PMD dalam waktu dekat ini. SIP Desa merupakan inovasi yang digagas oleh DPMD Mesuji melalui proyek perubahan yang dicanangkan oleh Sekretaris DPMD, Ferry Antoni, SIP.

“Tentu kita sangat mendukung inovasi SIP Desa ini, karena selain sebagai wadah informasi bagi masyarakat untuk mengetahui program, kegiatan dan aktivitas Dinas PMD, tetapi lebih luas sebagai sarana bagi masyarakat Kabupaten Mesuji mengakses profil, kegiatan dan informasi penyelenggaraan pemerintahan di 105 Desa di Mesuji,” Ujar Kepala DPMD Mesuji Sunardi Nyerupa SE., saat berbincang dengan awak media di ruang kerjanya.

Sementara Inisiator SIP Desa, Ferry Antoni menjelaskan penyajian SIP Desa akan menampilkan informasi profil desa, APBDes, Produk Hukum, Potensi Desa, Bumdes, dan informasi lainnya. Selain tampilan data informasi, desa juga menjadi user aktif yang dapat mengupload capaian kegiatan pencairan secara berkelanjutan. Layanan pengaduan juga menjadi fitur utama di SIP Desa yang akan diluncurkan nanti, sehingga segala bentuk feedback dari masyarakat terkait kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa akan dapat secara langsung direspon oleh masyarakat.

“Kita tentunya berharap SIP Desa ini akan berkontribusi besar untuk memperkuat akses masyarakat dalam mengawal program pembangunan di desanya sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Keterbukaan informasi publik sesuai UU 14 Tahun Tahun 2008,”jelas Ferry.(Nai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *