Onlinekoe.com | Deli Serdang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang akhirnya layangkan surat undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal Tanah Suguhan Seluas kurang lebih 300 Hektar.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 23 Juni Sekira Pukul 10:00 WIB, bertempat di ruang Komisi l DPRD Kabupaten Deli Serdang, Lubuk Pakam, adapun isi surat undangan yang dilayangkan oleh DPRD Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan Surat Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang No.16/com l/DPRD-DS/Vl/2022 pada tanggal 16 Juni 2022, terkait dengan permasalahan Tanah Suguhan Tanjung Morawa seluas lebih kurang 300 Hektar.
Dalam hal ini Komisi I merasa perlu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda Sumatera Utara, Pangdam I/Bukit Barisan, Asisten I Pemerintahan, Sekda Kab. Deli Serdang, Kabag Hukum Pemerintahan, Kabag Tata Pemerintahan, Kasatpol Pamong Praja kab. Deli Serdang, Ketua Pengadilan Negri Kelas 1-A Lubuk Pakam, Kakan ATR/BPN Kab.Deli Serdang.
Kemudian Direksi PTPN II Tanjung Morawa, Camat Tanjung Morawa, Kepala Desa Dalu X-A, Kepala Desa Telaga Sari, Kepala Desa Bangun Sari, Kuasa Hukum a.n Sdr. OK, Hendri Fadlian Karnain, SH, dan perwakilan Tokoh Masyrakat Sdr. Syahdan dkk.
Selanjutnya, ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang Zakki Shahri, SH. ( MJ )







