Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna pada Rabu (10/9/2025) siang dengan dua agenda strategis.
Pertama, mendengarkan pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026. Kedua, mendengarkan penjelasan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengenai usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardiyanto, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaludin. Turut hadir jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, akademisi, insan pers, serta pejabat Pemko dan BP Batam.
Dalam penjelasannya, Wali Kota Amsakar menegaskan bahwa revisi Perda Lingkungan Hidup merupakan langkah penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan hukum nasional, terutama setelah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja diberlakukan.
> “Materi muatan Perda Nomor 4 Tahun 2016 sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum. Sejumlah peraturan pemerintah dan menteri terkait lingkungan hidup baru terbit setelah Perda ini diundangkan, sehingga perlu harmonisasi,” ujar Amsakar.
Nomenklatur izin lingkungan yang kini berubah menjadi persetujuan lingkungan.
Penegasan kewenangan Pemko Batam dalam layanan dokumen lingkungan di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
Amsakar juga menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini tidak hanya sekadar revisi, melainkan penyusunan ulang substansi secara menyeluruh. Karena lebih dari 50 persen materi muatan diubah, judulnya direvisi menjadi “Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”.
Ranperda ini telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2025, sehingga pembahasan akan segera ditindaklanjuti bersama DPRD melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Amsakar menegaskan, pemerintah daerah wajib menyusun kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), mengembangkan instrumen lingkungan, hingga melakukan penegakan hukum lingkungan hidup di tingkat kota.
“Kami berharap Ranperda ini menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola lingkungan hidup yang tertib, terstruktur, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi Kota Batam yang berwawasan lingkungan,” pungkasnya.
(*Anwar)







