Tanjungpinang – Dalam suasana formal dan penuh khidmat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2024. Pengesahan ini berlangsung melalui rapat paripurna yang dilaksanakan pada Kamis 22 Mei 2025, di Balairung Raja Khalid Hitam, Gedung DPRD Kepri. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, dengan kehadiran penuh para anggota legislatif dan jajaran Pemerintah Provinsi.
Rekomendasi dimaksud dituangkan secara legal dan sistematis dalam Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2025. Keputusan ini merupakan buah dari kerja intensif Panitia Khusus (Pansus) LKPj yang sebelumnya telah menyampaikan laporan akhir pembahasannya. Laporan tersebut memuat telaah komprehensif, kritik tajam, serta evaluasi mendalam atas seluruh aspek pelaksanaan program, kegiatan, dan kebijakan Pemerintah Provinsi selama tahun anggaran berjalan.
Dalam penjelasan resmi yang disampaikan oleh juru bicara Pansus, tahun 2024 diposisikan sebagai fase krusial dalam kerangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026. Maka dari itu, integrasi menyeluruh antara perencanaan, penganggaran, implementasi, dan pelaporan pertanggungjawaban dianggap sangat vital untuk menjamin kualitas dan kesinambungan arah pembangunan daerah.
Pansus menyoroti adanya ketidaksesuaian antara target indikator kinerja utama dan realisasi di lapangan. Sejumlah program unggulan disebut belum menampakkan capaian yang memuaskan, di samping itu, efektivitas pemanfaatan anggaran juga dianggap belum optimal—baik dari sisi tingkat serapan maupun dari aspek relevansi program terhadap kebutuhan masyarakat Kepri secara langsung.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, S.E., M.M, “memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh unsur legislatif yang terlibat aktif dalam penyusunan dan analisis LKPj. Dalam pidato reflektifnya, Ansar menekankan bahwa rekomendasi ini akan dijadikan rujukan utama dalam mengoreksi, merumuskan ulang, dan memperkuat kebijakan strategis pemerintah daerah.
“Rekomendasi ini bukanlah formalitas administratif semata. Ini adalah alat ukur yang sangat kritikal, yang kami tempatkan sebagai acuan utama dalam mengevaluasi arah kebijakan, mengidentifikasi kelemahan, serta mengakselerasi pembenahan program yang selaras dengan visi-misi RPJMD,” tegas Gubernur Ansar Ahmad di hadapan forum legislatif.
Ia juga menekankan bahwa kemitraan antara eksekutif dan legislatif harus dibangun atas dasar prinsip transparansi, akuntabilitas, serta semangat kolaborasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan berbasis pelayanan publik yang optimal.
“Setiap agenda pembangunan harus bertumpu pada kebutuhan nyata masyarakat, dijalankan melalui pendekatan partisipatif, serta menghasilkan dampak yang terukur. Hanya dengan perencanaan yang cermat, pelaksanaan yang disiplin, dan evaluasi yang jujur-lugas, kita dapat membangun Kepri yang lebih adil, inklusif, dan berdaya saing tinggi,” pungkas Ansar Ahmad
Dengan telah disahkannya rekomendasi ini, publik kini menggantungkan harapan besar agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mampu menyelesaikan seluruh prioritas pembangunan secara lebih terarah, berkelanjutan, dan menghasilkan perubahan konkret yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat di Bumi Segantang Lada.
(Anwar)







