Kepulauan Riau

DPRD Kota Tanjungpinang Tegas Menolak TPPASN Untuk Walikota & Wakil Walikota Masih Masuk Anggaran 2022

Onlinekoe.com | Tanjungpinang –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau memastikan  menolak jika tim anggaran eksekutif masih memasukkan nama walikota dan wakil walikota penerima tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022.

Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, menegaskan sampai sekarang Badan Anggaran Legislatif belum menerima rincian rencana kegiatan atau program untuk tahun 2022.

Hal itu disebabkan DPRD Tanjungpinang baru menyelesaikan rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan bersama antara pimpinan legislatif dan walikota terhadap rancangan KUA-PPAS tahun 2022.

“Kalau nanti setelah kami melakukan pembahasan terhadap rancangan program kegiatan tahun 2022 akan terlihat apakah masih ada atau tidak, walikota dan wakil walikota menerima tunjangan TPP. Kalau ada tentu kami menolaknya,” kata Weni, seperti dilansir Antaranews.com, Jumat (19/11).

Sementara terkait Peraturan Walikota Nomor 56/2019, yang menjadi landasan pembayaran tunjangan TPP untuk walikota dan wakil walikota, Weni menyebut  permasalahan itu sedang ditangani Kejati Kepri dan Panitia Angket DPRD Tanjungpinang.

Panitia Angket sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait dalam menyelidiki tunjangan TPP yang diterima walikota dan wakil walikota.  Termasuk Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari juga sudah diminta keterangan.

“Sejak awal saya sudah katakan, bahwa walikota dan wakil walikota itu bukan ASN sehingga tidak diperbolehkan menerima tunjangan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir membeberkan data bahwa tunjangan TPP yang diterima walikota dan wakil walikota sejak tahun 2019. Setiap tahun mengalami kenaikan, meski pendapatan daerah terjun bebas akibat pandemi.

Tahun 2021  dana refocusing dipergunakan untuk tunjangan TPP. Dari Rp36 miliar, sebesar Rp15 miliar dipergunakan untuk tunjangan TPP.

“Mata anggaran tunjangan TPP masuk dalam belanja tidak langsung dana refocusing. Tentu itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Nilai TPP yang diterima walikota dan wakil walikota setiap bulan ratusan juta rupiah.

“Kami menduga walikota menerima TPP sebesar Rp3,9 miliar,” ucapnya.

Ia menegaskan penggunaan dana refocusing seharusnya untuk penanganan COVID-19, bukan untuk tunjangan TPP.

“Kita lihat dalam struktur anggaran, tidak ada untuk bantuan sosial,” katanya.(*JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *