HUKUM DAN KRIMINALLampung Selatan

DPRD Lamsel Akan Tindak Tegas Oknum-oknum Penimbunan Minyak Goreng

Onlinekoe.com | Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), bakal menindak tegas oknum-oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng murah sesuai harga yang sudah ditetapkan pemerintah.

Bahkan, tak tanggung-tanggung dewan terhormat ini bakal mencabut surat izin toko modern (Alfamart dan Indomart) jika mereka melakukan penimbunan minyak goreng tersebut.

Sebab, banyak masyarakat khususnya di Kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini kesulitan mendapatkan minyak goreng, sedangkan jika harga tidak turun dan stabil kondisi minyak goreng banyak didapatkan masyarakat khususnya ditoko modern terwebut.

“Jika terbukti akan kita tindak tegas dan meminta Pemkab Lamsel segera mencabut izin toko modern tersebut,” tegas Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Agus Sartono kepada media melalui telefon selulernya, Senin (14/2/2022).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, DPRD Lampung Selatan akan membentuk tim untuk melaksanakan Inspeksi Mendadak disejumlah toko modern, pasar serta distributor yang mensuplay minyak gorenf di Lamsel ini.

“Secepatnya kita akan sidak sejumlah Alfamart dan Indomart serta pasar dan distributor yang ada di Lamsel. Jangan sampai kelangkaan ini oknum yang memanfaatkan situasi guna mendapatkan keuntungan,” jelas Agus Sartono ini

Kemudian kata Agus, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk tegas dan bentuk tim melakukan sidak sejumlah pasar dan toko modern, jangan sampai minyak murah langka berlarut lama.

Sebab kata dia, kondisi minyak goreng murah yang langka saat ini sangat dirasakan sekali oleh masyarakat terlebih para usaha rumah makan, sebab minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok utama. Bahkan, saat ini membuat resah dikalangan masyarakat Lampung Selatan.

“Kami minta dinas terkait melakukan sidak, bentuk tim dan optimalkan operasi pasar murah minyak goreng,” pintanya.

Dilain sisi kata Agus Sartono, pihaknya meminta kepada para pelaku toko moren, distributor atau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan minyak goreng murah tersebut. Kalaupun sampai itu terjadi, pihaknya akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kalaupun ada yang menimbun minyak goreng murah, akan kita serahkan kepihak penegak hukum biar diproses,” tutupnya. (A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *