DPRD Pesawaran Tinjau Keadaan Sungai Way Semah
Onlinekoe.com, Pesawaran – Lenida Putri anggota DPRD dapil II mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak pihak terkait baik dari dinas maupun dari pengelola pabrik sagu yang diduga melakukan pencemaran sungai.
“Kami langsung meninjau sungai yang diduga tercemar, karena adanya laporan dan keluhan warga setempat akibat dibuangnya limbah pengolahan sagu tersebut ke aliran sungai,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, dampak dari pembuangan limbah ke sungai, sudah cukup luas, selain merusak lingkungan, kesehatan masyarakat pun ikut terancam.
“Keadaan sungai sekarang, selain keruh, dampak dari pembuangan limbah ke aliran sungai itu pun menimbulkan bau yang menyengat, kemudian aliran sungai sudah tidak bisa dipakai lagi oleh masyarakat, biasanya masyarakat menggunakan untuk cuci pakaian dan mencari ikan,” tegasnya
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, Sofyan Agani melalui Kepala Bidang Penataan Hairul Anwar menyatakan bahwa pengolahan sagu tersebut ilegal karena belum mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Memang kalau izin sampling hasil laboratorium mereka sejak dari 2015. Tetapi dari Dinas Lingkungan Hidup belum ada, dan selama ini mereka juga tidak memilik dokumen SPPL,” kata Hairul.
“Jadi sesuai dengan, Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL diatur dengan peraturan Menteri. Mereka tidak bisa beroperasi sebelum ada dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup. Jika mereka minta jangka waktu untuk mengurusnya, maka 20 hari bisa selesai,” tegasnya.
Diketahui, selain Lenida, Ketua Komisi III Sucipto, Anggota Komisi IV Ns Bambang DSLP dan juga ketua DPRD Kabupaten Pesawaran M Nasir juga turut melihat kondisi aliran sungai Way Semah yang memghubungkan ke sungai Waysekampung. (Muhajirin)