Pesisir BaratProvinsi Lampung

DPRD Pesibar Gelar Hearing Tenaga Kontrak Daerah

Onlinekoe.com – DPRD Pesibar kembali lanjutkan hearing TKD yang sempat diskors akibat Pihak Elsekutif tidak hadir, Senin (22/2/2020). 
Wakil Ketua I, Piddinuri dalam membuka heaering tersebut hanya meminta seluruh TKD 2020 untuk kembali diterima atau di-SK-kan kembali oleh Pemkab

“Masih segar diingatan beberapa waktu lalu tepatnya di bulan November 2020 telah dilakukan rapat bersama, bahwa tidak ada pembahasan terkait pengurangan tenaga kontrak,” kata Piddi sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Nurul Hibah, yang tak lolos test di UPT Puskesmas Ngaras mengatakan bahwa Ia dan beberapa rekannya merasa di zhalimi oleh penyelenggara.

“Kami hanya ingin mengabdi untuk mendikasikan ilmu yang didapat ketika belajar dulu dan TKD bukan tempat yang begitu layak kalau untuk mencari kehidupan. Kami ini semata korban politik, dan tes hanya ditungggi oleh oknum-oknum berkepentingan,” kata dia saat menyampaikan keluhannya.

Senada dengan Muhlisin, guru SMP Wayharu membeberkan dirinya merasa dizolimi setelah sekian lama mengabdi, sejak 2004 dengan gaji hanya Rp. 75.000. “Jadi mohon dipertimbangkan kembali mengenai keputusan tersebut,” keluh Muhlisin

Sementara Plh. Bupati N Lingga Kusuma menerangkan latar belakang pengurangan TKD itu murni keputusannya dikarenakan terjadi defisit anggaran, bahkan bukan hanya di Pesibar namun diseluruh Indonesia akibat dampak Covid-19.

“Berdasakan konsultasi kami dengan Gubernur dan Pemerintah Pusat, mengingat kondisi keuangan daerah yang seperti ini (recofusing) mereka kemudian menyarankan untuk mengambil langkah besar berupa pengurangan atau perbaikan struktur organisasi, sebagai trik-trik merapatkan APBD seperti yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam rangka mengurangi beban pemerintah,” kata Lingga

Apa yang saudara sampaikan itu benar, kata dia melanjutkan, namun perlu saya sampaikan tidak ada dalam konsep kami yang dijadikan korban politik hanya saja kegiatan ini tidak tepat waktu dikarenakan bertepatan dengan paska pelaksanaan Pemilu.

“Sebab menurut regulasi tenaga kontak itu diikat dalam perjajian yang disebut SK dengan durasi sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember dengan hak dan kewajiban terpenuhi dan itu sudah kami lakukan. Merunut aturan menurut Perbub 60 ayat 30 semua TKD yang akan diangkat kembali wajib dilakukan seleksi,” tutup Lingga. (Holil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *