Pesisir BaratProvinsi Lampung

DPRD Pesibar Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi

Onlinekoe.com – Bupati Pesisir Barat DR. Drs. Agus Istiqlal, SH., MH menghadiri Rapat Paripurna

Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan ranperda usul kepala daerah dan tanggapan pemerintah atas ranperda inisiatif DPRD kabupaten pesisir barat tahun 2021,  gedung DPRD kab. Pesisir Barat, (selasa, 9/2/2021).

 

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan pendapat terhadap 2 (dua) ranperda inisiatif DPRD kabupaten pesisir barat tahun 2021 yaitu, yang pertama ranperda tentang pengelolaan sampah, kedua ranperda tentang penyelenggaraan kesehatan.

Sampah telah menjadi masalah klasik dari sebuah daerah perkotaan atau wilayah permukiman yang padat penduduknya dengan lingkungan lahan sekitarnya yang terbatas, kita tentu menyadari masih lemahnya pemahaman masyarakat mengenai arti pentingnya pengelolaan sampah yang benar. Namun permasalahan sampah dikabupaten pesisir barat belum merupakan persoalan yang mendesak, akan tetapi dalam rangka upaya preventif agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari perlu untuk segera diatur terkait pengelolaan sampah secara detil, sehingga sampah dapat lebih mudah ditangani dan dikelola oleh unsur terkait.

Oleh karenanya dalam kesempatan ini kami akan memberikan tanggapan terhadap ranperda pengelolaan sampah.

pertama dengan penerapan peraturan daerah ini, masyarakat dapat melakukan pengawasan eksternal terhadap langkah penyelenggaraan pengelolaan sampah dikabupaten pesisir barat, ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini dapat dijadikan tolak ukur oleh masyarakat dalam konteks keikutsertaan terhadap upaya menanggulangi permasalahan sampah dan untuk menjaga lingkungan.

kedua pengaturan mengenai pengelolaan sampah ini akan memberikan kekuatan hukum dan kepastian hukum bagi pemerintah kabupaten pesisir barat dalam melaksanakan pengelolaan sampah didaerah agar tujuan dari adanya pengelolaan sampah tersebut dapat tercapai.

Harapan kami setelah disahkannya ranperda tentang pengelolaan sampah, aturan tersebut bisa berjalan efektif untuk menyadarkan masyarakat agar dapat menjaga lingkungan sekitarnya.

Kemudian itu, pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh undang-undang dasar 1945 untuk melakukan upaya peningkatan derajat kesehatan baik perorangan, maupun kelompok masyarakat secara keseluruhan. kondisi permasalahan utama penyelenggaraan kesehatan saat ini antara lain, masih tingginya disparitas status kesehatan antara tingkat sosial ekonomi antara perkotaan dengan perdesaan. karenanya kami berharap ranperda tentang penyelenggaraan kesehatan mencakup beberapa hal,yang pertama memberikan payung hukum yang jelas terhadap pelayanan kesehatan yang berada di kabupaten pesisir barat yang sekaligus memberikan kepastian hukum atas peran pemerintah daerah,

kedua meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,

ketiga sebagai pedoman penyelenggaraan kesehatan melalui pengawasan, pengendalian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pelayanan di bidang kesehatan yang sesuai dengan kondisi masyarakat.

Penyelenggaraan kesehatan di kabupaten pesisir barat pada dasarnya sudah kita laksanakan, namun dalam rangka efektifitas peran pemerintah dan peran masyarakat, dirasa perlu adanya payung hukum atau acuan terhadap penyelenggaraan kesehatan dengan diatur dalam perda tentang penyelenggaraan kesehatan.(Holil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *