DPRD Pesibar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021
Onlinekoe.com, Pesisir Barat – Dihadiri Wakil Bupati Erlina,DPRD Kabupaten Pesisir Barat,Lampung, gelar paripurna penyampaian nota pengantar rancangan KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Tahun Anggaran 2021 di Kantor DPRD senin 10/08/20
Erlina menyampaikan,berdasarkan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah adalah urusan wajib (wajib pelayanan dasar dan wajib non pelayanan dasar), urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawasan, unsur kewilayahan, dan unsur pemerintahan umum. dimana penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD.
Pada pasal 310 ayat (1) diatur bahwa Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. pada pasal 310 ayat (2) kembali diatur bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah dan DPRD akan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran perangkat daerah hingga nantinya menjadi dasar dalam penyusunan APBD.
KUA dan PPAS APBD tahun 2021 ini disusun dengan berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu dokumen RKPD Kabupaten Pesisir Barat tahun 202, yang mana dokumen RKPD tersebut berpedoman pada RPJPD kabupaten Pesibar tahun 2005-2025 dan RPJMD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016-2021 serta dengan tetap memperhatikan dokumen RKP tahun 2021 dan RKPD provinsi lampung tahun 2021.
“Dapat kami sampaikan, bahwa dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahun 2021 ini tantangan kita semakin berat.
Dimulai dengan kewajiban penerapan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mana dalam peraturan pemerintah ini mengatur perubahan struktur APBD, khususnya nomenklatur rekening belanja daerah,”katanya.
Berikutnya permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang mengatur perubahan program dan kegiatan perangkat daerah, khususnya perubahan klasifikasi program dan kegiatan serta penambahan sub kegiatan. beberapa peraturan baru ini tentunya menuntut perhatian bagi kita bersama.
Tantangan berikutnya adalah efek dari pandemi covid-19 yang kemungkinan besar akan berdampak pada kerangka ekonomi apbd kabupaten kita, sebagaimana kita pahami bahwa daerah kita masih tergantung dari pendapatan transfer.
Lebih lanjut, belanja program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah juga wajib mengarah pada penanganan dampak pandemi covid-19, yaitu pada (i) penanganan kesehatan, (ii) penanganan dampak ekonomi dan (iii) penguatan jaring pengaman sosial dengan tidak mengeyampingkan target pada RPJMD.
Dokumen apbd tahun anggaran 2021 ini merupakan dokumen yang memuat gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan apbd, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian asumsi dan target dimaksud. kua apbd akan digunakan sebagai dasar penyusunan ppas apbd tahun anggaran 2021,”lanjutnya.
berikut penegasan terhadap upaya-upaya umum yang akan dilaksanakan, yang akan mendasari gerak langkah Pemkab Pesisir Barat selama periode tahun anggaran 2021 mendatang. untuk itu ditetapkanlah 5 prioritas pembangunan, sebagai berikut:
1. Percepatan pembangunan infrastruktur;
2. Pembangunan sumber daya manusia;
3. Pembangunan ekonomi masyarakat dan potensi unggulan daerah;
4. Reformasi birokrasi dan pelayanan publik;
5. Pengelolaan sumber daya alam dengan prinsip pembangunan lingkungan berkelanjutan dan mitigasi bencana;
Adapun garis besar target makro dalam penyusunan kua dan ppas apbd tahun anggaran 2021 adalah sebagai berikut:
1. Target pertumbuhan ekonomi sebesar 4,7-5,4%;
2. Target tingkat pengangguran terbuka sebesar 1,70%;
3. Target kemiskinan sebesar 14,23%;
4. Target rasio gini sebesar 0,33-0,34;
5. Target ipm sebesar 62,54;
6. Target pendapatan perkapita Rp.2.004.904,41.(Holil)