DPRD Pringsewu Sahkan RPJPD 2025-2045 – APBD-P 2024
Pringsewu – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu dengan agenda pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, penyampaian rancangan APBD 2025, dan pengesahan perubahan APBD 2024, digelar di gedung DPRD setempat, Jumat (16/8/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda beserta elemen masyarakat.
Pj.Bupati Marindo dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pemikiran serta kerja keras anggota DPRD, terutama Bapemperda atas upaya terbaiknya demi selesainya pembahasan RPJPD Pringsewu 2025-2045.
“RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk setiap jangka waktu lima tahun,” katanya.
RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045, lanjut Marindo Kurniawan, disusun dengan visi jangka panjang yaitu Pringsewu Berdaya Saing, Maju dan Berkelanjutan, yang dirumuskan melalui penyelarasan secara bertingkat dalam rangka mewujudkan cita-cita Provinsi Lampung dan Indonesia 2045.
“Harapannya, setiap arah kebijakan dan target kinerja pembangunan yang ditetapkan dapat tercapai seluruhnya, sehingga Kabupaten Pringsewu akan terus mengalami peningkatan dalam pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Untuk RAPBD 2025 Pj.Bupati mengatakan penyusunannya disesuaikan dengan kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RKP Nasional dan RKPD Provinsi Lampung, serta visi, misi dan sasaran pokok, serta arah kebijakan RPJPD Pringsewu 2005-2025, RPD serta prioritas lainnya yang tertuang dalam kebijakan umum APBD 2025. Yang dalam melaksanakan sasaran dan prioritas pembangunan, disesuaikan dengan tema pembangunan Kabupaten Pringsewu 2025, yaitu Penguatan Sosial Ekonomi Masyarakat Melalui Peningkatan Infrastruktur Daerah.
Selanjutnya, terkait perubahan APBD 2024, telah tersusun struktur perubahan yang terdiri dari Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan yang kesemuanya seiring dengan adanya tuntutan tugas pemerintahan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan masyarakat Kabupaten Pringsewu. (rls/BEnk)