Bengkulu

DPRD Provinsi Bengkulu Meminta Lahan Perkebunan Ilegal Dikembalikan Kepada Masyarakat

Onlinekoe – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menggelar hearing bersama Perkumpulan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL) dari Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur terkait persoalan lahan.

Dihadiri beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Biro hukum dan perundang-undangan pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan, Biro Hukum dan perundang-undangan pemerintah Kabupaten Kaur, Dinas tanaman pangan holtikultura dan perkebunan Provinsi Bengkulu, Biro hukum dan perancang perundang-undangan Sekda Provinsi Bengkulu, serta beberapa kades dan tokoh masyarakat PMPL kaur dan Bengkulu Selatan, Senin (10/07/23).

Perkumpulan Masyarakat Pemilik Lahan meminta Dukungan anggota DPRD Provinsi Bengkulu agar status lahan tersebut dikembalikan atau diserahkan dengan Masyarakat yang tergabung PMPL.

Ahmad Kudsi selaku juru bicara PMPL menyampaikan status keberadaan perusahaan perkebunan Ilegal atau tanpa Izin Usaha Produksi Benih (IUPB) Ungkapnya, ada lima poin yang dituntutan pihak PMPL diantaranya, meminta pihak anggota DPR Provinsi Bengkulu merekomendasikan kepada Gubernur untuk menghentikan semua kegiatan pihak PT. Dinamika Selaras Jaya (PT DSJ) yang memang sudah mati izinnya.

“Kami memohon kepada anggota DPRD Provinsi Bengkulu untuk turun langsung ke lokasi bersama masyarakat PMPL melihat kebenarannya dan menghentikan semua tindakan Operasional PT DSJ sesuai dengan kewenangan DPR,” ungkap Ahmad Kudsi.

Komisi II Jonaidi SP, mengatakan, berkomitmen untuk menindaklanjuti dan menegakan hak dan keinginan masyarakat agar aturan perkebunan ini ditegakan sesuai aturan.

“Kami akan melakukan Croscek ke lokasi dengan pihak Pemerintahan kabupaten kaur, saran saya jangan bertindak yang tidak berhak jangan mengambil keputusan, tanpa adanya keputusan secara permanen dan yang belum boleh melakukan Aktivitasnya agar dihentikan. Bupati Kaur Beberapa kali menerbitkan kebijakan untuk menonaktifan tapi sayangnya belum diikuti dengan SK Bupati tentang penonaktifan sementara, kami juga menghimbau kepada Bupati untuk ditelusuri di tindak lanjuti lebih dalam,” jelas Jonaidi Sp.

Jonaidi SP.MM menuturkan, pertemuan kedua ini dapat memberikan solusi serta kesempatan bagi masyarakat yang tergabung PMPL untuk itu pihaknya menyampaikan aspirasi ke pihak Perusahaan Perkebunan PT.Dinamika Selaras Jaya yang beroperasi dalam wilayah Kaur dan Bengkulu Selatan.

“Menurut informasi BPN sampai sekarang belum menerbitkan HGU, kita minta Pihak BPN untuk tidak dulu menerbitkan HGU, sebelum segala sesuatunya menjadi jelas dan Regulasinya,” tutup Jonaidi. (jlg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *