Pringsewu

Drs.FX.Siman, Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Rembug Desa dan Kelurahan

Onlinekoe.com, Pringsewu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung, Drs. FX. Siman sosialisasi Peraturan Daerah no. 01 tahun 2016 tentang Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Provinsi Lampung di Taman Wisata Lembah Akasia Pekon Sukoharjo 1 Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Minggu (14/11)

Sosialisasi Peraturan Daerah diikuti berbagai elemen tokoh masyarakat. tokoh agama, pemuda dan aparat pekon setempat dengan nara sumber akademisi STMIK Pringsewu, Andoyo.M.T.I dan Sudewi.M.M.

Dalam pembukaan sosialisasi Drs. FX.Siman mengatakan, salah satu tugas dan wewenang
DPRD adalah Membentuk Peraturan Daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

Hari ini Kami mensosilisasikan tentang Perda Rembug Desa, karena masyarakat perlu mengetahui, timbulnya konflik terbuka yang terjadi di Provinsi Lampung pada umumnya berawal dari masalah sosial yang tidak terselesaikan dengan baik yang mengakibatkan permasalahan tersebut berubah menjadi konflik sosial dan permasalahan hukum. Oleh karena itu dalam rangka menyelesaikan masalah sosial secara benar dan tuntas, maka perlu adanya pola dan koordinasi yang baik terhadap pencegahan potensi konflik di masyarakat, dan pedoman rembug desa dan kelurahan dapat menjadi acuan bagi unsur pelaksana pemerintah baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota maupun provinsi dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, ungkap Drs. FX. Siman Anggota DPRD Lampung.

Dalam penjelasannya nara sumber sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016. A.Andoyo.M.T.I, mengatakan, Rembug Desa dan Kelurahan adalah forum berembug, bermusyawarah dan atau bermufakat untuk memecahkan masalah yang dapat berpotensi menimbulkan konflik terbuka.

Rembug desa dan kelurahan dilaksanakan di desa-desa, kelurahan yang difasilitasi oleh kepala desa dan lurah, dan diikuti unsur pemerintahan desa, kelurahan, unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

Dengan berdasarkan asas, pengayoman, kemanusiaan, kekeluargaan, dan kedayagunaan dan kehasilgunaan. Ujar A.Andoyo.

Sementara itu Sudewi.M.M menjelaskan tentang pencegahan dan penanggulangan covid 19, dan new normal, melaksanakan protokol kesehatan, dan menjalankan 3 M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak pada kerumunan, terang Sudewi.M.M.

Sementara itu Kepala Pekon Sukoharjo, Marsandi, mengatakan, kegiatan sosialisasi peraturan daerah tenrang rembug desa yang di lakukan oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung, Drs. FX. Siman, sangat membantu masyarakat dan aparat pekon untuk melaksanakan rembug desa jika ada permasalahan-permasalahan kecil di desa, jangan sampai masalah kecil dibesar-besarkan dan masyarakat terprovokasi sehingga akan muncul konflik antar masyarakat, ujar Marsandi. (ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *