Onlinekoe.com | Pasaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman mengamankan dua orang dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak tiga paket besar, dengan berat 12 Kg pada Sabtu, pukul 02.30 WIB, (30/10/21)
Dua orang tersangka penyalah guna narkotika jenis ganja tersebut berinisial AA (20) dan MI (24) warga Desa Gunung Baringin, Panyabungan Timur, Madina, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Pasaman melalui Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir menyebutkan, kedua pelaku diamankan hendak melintasi Jl. Lintas Sumatera tepatnya di SPBU Pertamina Sawah Panjang Nagari Aia Manggih, Lubuk Sikaping, Sabtu 30 Oktober 2021.
Baca Juga : Kronologi Kecelakaan Maut Hingga Instastory Terakhir Vanessa Angel
“Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 12 Kg,”ujar Iptu Syafri Munir,” ujarnya Jumat 5 November 2021.
Ia juga menjelaskan, pengungkapan polisi berawal dari informasi masyarakat, adanya pengiriman ganja kering memasuki wilayah Kabupaten Pasaman.
Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan pengintaian di Jl. Lintas Sumatera wilayah Kecamatan Lubuk Sikaping.
“Pada saat pengintaian sekira pukul 02.30 wib anggota melihat satu unit mobil yang mencurigakan di tumpangi dua orang laki-laki,” paparnya.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penyetopan mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BM 1266 QK. Setelah itu anggota memeriksa didalam mobil, dan mendapati barang yang berusaha ditutup-tutupi oleh seorang laki-laki.
Kasat Narkoba juga menambahkan, kemudian anggota mengamankan satu orang sopir dan satu orang lainnya yang duduk di samping sopir.
“Setelah menemukan barang-barang tersebut yang di balut lakban berwarna coklat, kemudian diperiksa dan diduga barang tersebut adalah narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Selanjutnya anggota mengeluarkan tiga paket yang dibalut dengan lakban warna coklat, dan disaksikan oleh warga masyarakat setempat serta security SPBU, bahwa dua orang pelaku mengakui tiga paket besar tersebut adalah ganja kering, yang berat keseluruhannya sekira 12 Kg.
Barang tersebut dibawa dari daerah Kabupaten Madina Sumatera Utara yang rencananya akan dibawa ke daerah Pekan Baru.
“Kedua tersangka beserta barang bukti yakni tiga paket besar di duga narkotika jenis ganja, satu unit mobil mobil Daihatsu Xenia nopol BM 1226 QK, satu lembar STNK atas nama Yuhelpi, uang sejumlah Rp 50.000 dan dua unit handphone merek Oppo dan Xiaomi yang akan dibawa ke Polres Pasaman guna proses penyidikan selanjutnya,” tutupnya.
(Ewin/SP)