HUKUM DAN KRIMINALLampung Selatan

Dua Pelaku Bandar Togel Meresahkan Warga Berhasil Dibekuk Jatanras

Onlinekoe.com | Lampung Selatan – Satreskrim Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan AR (29) warga Dusun Lembur Desa Merak Belantung dan ER (36) waega Dusun Sersang Desa Gunung Terang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga : Heboh! Oknum Polantas Gunakan Mobil Patroli Buat Pacaran Dimutasi

Penangkapan terhadap AR, dan ER dilakukan petugas lantaran diduga telah mengedarkan dan menjual kupon Toto Gelap (Togel) diwilayah kota Kalianda dan sekitarnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Lamsel, Ipda Imam Farid juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa:
– Uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)
– 2 (dua) buah buku berisikan rekapan pasangan Togel
– 2 (dua) Unit Handphone Android Merek Samsung dan Oppo
– 7 (tujuh) lembar potongan berisikan angka-angka pasangan togel
– 1 (satu) buah nota berisikan angka-angka pasangan Togel.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, S.H, M.H mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, S.I.K, S.H, M.Si , pada Jumat (22/10), membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar Togel yakni
AR (29) warga Dusun Lembur Desa Merak Belantung dan ER (36) warga Dusun Sersang Desa Gunung Terang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Kamis (21/10) sekitar pukul 23.45 WIB bersama sejumlah barang buktinya.

Baca Juga : Mengenaskan! Dua Napi Tewas Nekat Minum Hand Sanitizer Untuk Mabuk-mabukan

Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut bermula informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya peredaran atau penjualan kupon Togel yang dilakukan oleh kedua pelaku, berbekal dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan

“Setelah mendapatkan informasi, kemudian pihaknya melakukan penangkapan kepada kedua pelaku bersama BB.” Jelasnya.

Saat ini kedua pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana. (Aj/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *