Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Unit Reskrim

Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Unit Reskrim

Onlinekoe.com | Lampung Selatan – Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil mengamankan dua orang pelaku kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial MA (20) dan RS (18) keduanya warga Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (17/10/2021), sekitar pukul 22.30 WIB dirumahnya masing-masing.

Baca Juga : Setengah Bulan Tak Terlihat Keluar Rumah, Seorang Lansia Meninggal Tragis Membusuk

Selain mengamankan kedua pelaku disebuah kamar kontrakan ini, penangkapan yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Jatiagung Iptu. Anwar Mayer Siregar, S.H petugas juga berhasil memengamankan barang bukti (BB) berupa 1 uni sepeda motor milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, dan mengetahui identitas pelaku melalui rekaman CCTV, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, keberadaan dan penangkapan terhadap pelaku disebuah kamar kontrakan di Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (17/10/2021) pukul 22.30 WIB.” Ungkap Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer Siregar, S.H mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, S.I.K, S.H, M.Si, Senin (18/10/2021).

Baca Juga : Said Agil Tegaskan Perihal Jabatan Keagamaan Harus Dipegang NU, Kalau Tidak Bisa Salah Semua

Penangkapan tersebut bermula saat korban Mul (37) warga Perum Bumi indah Blok 1E RT.005 Kelurahan Sukamantri, Pasar Kamis Kabupaten, Tangerang.

Melaporkan terjadinya pencurian sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna hijau tahun 1997 No.Pol BE 5153 DP, yang terjadi pada hari Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 04.30 WIB di Gudang Mebel, Desa Karang, Jati agung, Lampung Selatan.

Baca Juga : Kisah Umar Bin Khattab Memecat Pejabatnya Yang Tak Lembut Dengan Keluarga

Dari rekaman CCTV lanjut Kapolsek Jati Agung, terekam pada hari Jumat, (15/10/2021), sekitar pukul 04.20 wib pelaku mengambil sepeda motor jenis Jawasaki Ninja warna hijau tahun 1997 No.Pol BE 5153 D milik korban yang diparkir didepan gudang karena masih dalam perbaikan. Korban mengetahui sepeda motornya raib sekitar pukul 11.00 WIB keesokan harinya saat hendak menyusun barang daganganganya. Kemudian melaporkan kejadianya ke Polsek Jati Agung yang dan langsung ditindak lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang akan dijerat dengam pasal 363 KUH Pidana, bersama BB berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna kuning tanpa No.Pol BE 5153 D dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio sporty warna merah tanpa No.Pol, beserta alat yang di gunakan tersangka sudah diamankan di Polsek Jatiagung guna penyidikan lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini