Dua Pelaku Pencuri Pagar Pembatas Jalan Raya Ditangkap Polisi
Onlinekoe.com, PESISIR BARAT – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkunat dipimpin langsung Kapolsek Iptu Ono Karyono,SH,MH. berhasil mengembangkan perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dan berhasil menangkap kembali satu pelaku di Pekon Podo Rejo, Kabupaten Pringsewu, Kamis, 28 /02//2019 sekira pukul 03.00 Wib.
Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari salah satu warga sesuai dengan LP/ 77 / II / 2019/ Pld Lpg /Res Lbr / Sek Kunat, 26 februari 2019 di jalan lintas barat, pekon Sukamarga, Kecamatan bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
“Pertama kita menangkap pelaku Mahyudin, (44), warga Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Pesisir Barat, ia tangkap pada Rabu tanggal 27 /02/2019 sekira pukul 03.00 Wib di jalan lintas barat pekon Sukamarga, kecamatan bengkunat, kabupaten Pesisir barat,”terang Ono mendampingi Kapolres.
Berdasarkan keterangan Mahyudin tersebut pihaknya berhasil mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku M. Adi Lesmana,(34), Waraga Pekon Madang Bawah, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Tanggamus pada Kamis 28 /02//2019 sekira puku 03.00 Wib.
“Sedangkan satu pelaku lainnya yakni inisial RD masih terus kita melakukan pengejaran mudah-mudahan secepatnya dapat kita tangkap,”ucap Kapolsek Bengkunat mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik.
Dalam aksinya pelaku berjumlah tiga orang,yang sudah diamankan sebanyak dua orang. Setiap pelaku memiliki tugas masing-masing, untuk tersangka M. Adi Lesmana dan pelaku RD (DPO) bertugas membuka baut pada GUARDRAIL dan pelaku Mahyudin bertugas mengawasi situasi dan membawa GUARDRAIL dengan mobil.
“Para pelaku berhasil mengambil 22 batang GUARDRAIL pagar pembatas jalan raya dengan cara membuka baut-baut dengan menggunakan 1 buah kunci inggris, dan akan membawa barang hasil curiannya tersebut dengan menggunakan 1 unit mobil pick up merk mitsubishi colt T warna hitam dengan nopol BE 9272 VH,”terang Kapolsek mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.IK.
Kini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan dari pelaku Mahyudin berupa 5 batang GUARDRAIL pagar pembatas jalan raya yang terbuat dari baja dan 1 unit mobil pick up merk mitsubishi colt T warna hitam,dengan nopol BE 9272 VH sedangkan Barang Bukti dari pelaku M.Andi Lesmana berupa 17 batang GUARDRAIL pagar pembatas jalan raya dan 1 buah kunci inggris di amankan di Mapolsek Bengkunat guna proses penyidikan lebih lanjut.(Gus)