Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Rugikan Negara Rp....

Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Rugikan Negara Rp. 182,9 Miliar

TANJUNGPINANG – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Karimun periode 2016–2019.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Kamis (28/8/2025). Ketiganya yakni CA, Kepala BP Karimun periode 2016–2019, serta YI dan DA yang merupakan Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok FTZ Karimun pada periode yang sama.

Menurut hasil penyidikan, para tersangka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai tidak berdasarkan data valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah. Tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012

Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017

Surat Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri Nomor S-599/WBC.04/2017

Akibat penyimpangan itu, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kepri, kerugian negara ditaksir mencapai Rp182.968.301.876,85.

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menjelaskan, tersangka YI dan DA ditahan di Rutan Tanjungpinang untuk 20 hari ke depan, sementara CA tidak ditahan karena alasan kesehatan.

“Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan pasal yang sama,” tegas Kajati Kepri.

Ia menegaskan, Kejati Kepri berkomitmen menuntaskan perkara korupsi yang merugikan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.

(*Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini