Dugaan Pelanggaran Etika Polri, Kapolda Jateng Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali
Onlinekoe.com | Semarang — Baru memasuki 18 hari ditahun 2022 ini, ada saja ulah dari anggota Polres Boyolali Polda Jateng diduga melanggar kode etika Polri.
Diketahui dugaan pelanggaran etika itu dilakukan oleh oknum Kasat Reskrim Polres Boyolali kepada (R) pelapor atas dugaan pelecehan pelanggaran etika Polri.
Kapolda Jateng Irjen. Pol Ahmad Luthfi langsung menindaklanjuti dengan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.
Selain itu, Kapolda mengapresiasi atas laporan warga ke Polres Boyolali serta menyampaikan permohonan maaf.
“Sebelumnya Saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan Pelecehan, pelangaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya langsung melakukan penindakan terhadap oknum Kasat Reskrim Polres Boyolali.
“Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya copot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi, S.I.K, sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi lagi.
Mutasi Jabatan kasat reskrim tertuang didalam surat telegram (ST) Kapolda Jateng Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.
“AKP Eko Marudin dan oknum lain yang di duga terlibat dalam pelaporan saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng,” jelas Kapolda.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kembali menegaskan, pencopotan jabatan Kasat reskrim sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya bahwa Polri komitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Saya Kapolda Jateng dan seluruh anggota berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat, Siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnga tutup,” pungkas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
(Alex/Yadi)