Ebe: Kebebasan dan Kemerdekaan Berpendapat Semestinya Menjunjung Etika dan Hukum
Tubaba, Senin (07/10/2024) – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, masyarakat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diingatkan untuk menjaga kondusivitas dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi semua pihak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasika (Kadis Kominfo) Tubaba, Eri Budi Santoso, menyampaikan, Kebebasan berpendapat adalah hak demokratis masyatakat, namun hak tersebut harus dijalankan dengan mematuhi etika dan hukum yang berlaku.
Menurutnya, meningkatnya dinamika politik menjelang Pilkada sering kali disertai dengan peredaran informasi yang tidak akurat, termasuk isu-isu hoax yang meng-atas-namakan Pj Bupati Tubaba. Praktik ini tidak hanya merugikan, tetapi juga dapat menciptakan suasana ketegangan di masyarakat.
“Disinformasi yang menyebar hanya akan memperburuk suasana dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ebe, sapaan akrab Kadis Kominfo Tubaba, juga menerangkan bahwa penyebaran Informasi dan transaksi elektronik diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) ITE Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, yakni, pasal 28, dan Pasal 45A.
“Aturan dalam UU ITE yang berlaku, setiap orang yang sengaja menyebarluaskan informasi elektronik, dokumen elektronik atau memproduksinya yang berisi berita bohong atau menyesatkan dapat dipidana selama enam tahun atau denda satu miliar rupiah,” singkat Ebe.
Karenanya, mari kita bersama-sama berkomitmen untuk menolak hoax dan informasi tidak valid.
“Mari jadikan Pilkada 2024 sebagai momentum untuk memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat, demi terciptanya keamanan guna meraih masa depan yang kita harapkan,” pungkasnya.