Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Emak-emak Kedapatan Menyimpan Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Emak-emak Kedapatan Menyimpan Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Onlinekoe.com | Medan – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si memimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan Ekstasi, dihadiri oleh Kasat Res Narkoba, Kapolsek Medan Helvetia, Kanit Reskrim Medan Helvetia, Labfor Polda Sumut di Mapolrestabes Medan.

Sabtu (01/01) sekira pukul 08.00 WIB, di jalan Serbaguna Ujung Dusun IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, YZ (45), Cina, Kristen, Ibu Rumah Tangga, Jalan Air Langga No. 13-L kelurahan Petisah Tengah kecamatan Medan Petisah / Jalan Serbaguna Ujung Dusun IV Desa Helvetia kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang didapati menyimpan sabu-sabu dan pil ekstasi di kediamannya.

Berdasarkan hasil pengungkapan kasus narkotika Polrestabes Medan jenis ekstasi dengan berat bersih 40 butir pada tanggal 5 Nov 2021, atas nama AS kemudian petugas melakukan analisa terhadap jaringan narkotika jenis ekstasi tersebut. Jaringan ini juga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran Kota Medan.

Petugas melakukan mapping terhadap sumber barang dan menentukan target a.n YZ yang mana yang bersangkutan bertugas sebagai gudang.

Kemudian melakukan pembuntutan hingga sampai di rumah pelaku dan menemukan 1 orang perempuan yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Jalan Serba Ujung.

Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah bukti diantaranya adalah 8 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh cina merk guan ying wang warna hijau, 7 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 21 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi tanpa logo berwarna abu-abu sebanyak 2.800 butir, 1 unit handphone merk Xiaomi, 1 unit handphone merk Realme, 1 unit handphone merk Vivo, 1 buah palu, 4 buah timbangan elektrik, 2 buah tas warna hitam dan 1 buah tas warna merah.

Atas kasus ini, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum pelaku dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Selasa (04/01/2022). (M.Rifaldi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini