Ragam

Empat Perkara Ini Fokus Penyelesaian Kejari Binjai di 2019

Onlinekoe.com, BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menargetkan penyelesaian penyidikan empat perkara pidana hingga akhir 2019. Jumlah itu terdiri dari tiga perkara pidana khusus (pidsus) dan satu perkara pidana umum (pidum).

“Pada 2019 ini, kita memang fokus kepada tiga perkara pidana khusus dan satu perkara pidana umum,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Erwin Nasution, Selasa (16/07/2019) siang.

Menurut Viktor, tiga perkara pidana khusus dimaksud meliputi perkara dugaan manipulasi dan penyelewengan anggaran pengadaan alat peraga Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai.

Kemudian, perkara pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Utama Medan, yang diduga menggunakan objek jaminan kredit bermasalah.

Lalu, perkara dugaan penggelembungan (markup) anggaran dan manipulasi data peserta jaminan sosial nasional pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kes) Cabang Binjai.

Sementara itu, lanjut Viktor. Satu perkara pidana umum yang tengah ditangani pihaknya tidak lain perkara dugaan pengemplangan pajak retribusi parkir oleh pihak pengelola pusat perbelanjaan modern Binjai Supermall.

“Penanganan keempat perkara ini kita lakukan atas dasar pengembangan pengaduan masyarakat, yang proses penyelidikannya sendiri menggunakan metode intelijen yusdisial,” sebutnya.

Dijelaskan Viktor, dalam perkara pengadaan alat peraga Pileg dan Pilpres 2019 oleh KPU Kota Binjai, pihaknya menemukan indikasi manipulasi dan penyelewengan keuangan negara dari total pagu anggaran yang digunakan sebesar Rp 15 miliar.

“Perkara ini sendiri, sudah kita naikan statusnya ke penyidikan khusus, meskipun belum ada satu pihak pun yang menjadi tersangka,” ungkap Mantan Kejari Kuala Tungkal tersebut.

Terkait awal pendalaman perkara ini, dia mengaku hal tersebut dilakukan atas dasar keberatan beberapa kepala sekolah yang sekolahnya sempat dijadikan TPS, namun mereka justru tidak mendapat anggaran yang sesuai dari KPU Binjai.

“Dari pihak KPU Binjai sendiri sebenarnya sudah tiga kali kita undang untuk diambil keterangannya. Namun mereka sepertinyavtidak kooperatif. Pasalnya saat kita tanya mendetail, mereka selalu tidak tahu dan merasa itu kewenangan KPU Pusat,” terang Viktor.

Meskipun demikian, dia mengaku pihaknya akan tetap menjalankan prosedur hukum, mengingat lembaga kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan proses penyidikan suatu perkara pidana.

Mengenai perkara pemberian fasilitas kredit PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Utama Medan, dengan objek kredit diduga bermasalah, Viktor mengaku dalam beberapa hari ke depan akan menaikan status perkaranya ke penyidikan pidana khusus.

“Secepatnya akan kita terbitkan surat perintah penyidikan atas perkara itu,” seru mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus) Kejagung RI itu.

Viktor sendiri menyatakan, dalam perkara pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Utama Medan, objek jaminan kredit berada di Kota Binjai berupa dua unit bangunan dan tanah.

Dalam hal ini, pihaknya mencium indikasi terjadinya persekongkolan jahat antara pejabat bank terkait dengan pihak pemohon fasilitas kredit. Apalagi setelah uang pinjaman diterima pemohon, justru transaksi kredit mendadak macat.

“Taksiran kita nilai kerugiannya di sini lebih dari Rp 1 miliar. Bahkan jumlah itu bisa saja meningkat, karena kita juga temukan indikasi penambahan nilai kredit,” ujar Viktor, yang mengaku sudah melakukan tiga kali panggilan kepada seluruh pihak terkait.

Sebaliknya terkait penanganan perkara dugaan penggelembungan anggaran oleh BPJS Kesehatan Cabang Binjai, saat ini Kejari Binjai masih menginventarisir seluruh alat bukti yang dibutuhkan.

Pasalnya dalam perkara ini, pihaknya menemukan indikasi terjadinya manipulasi jumlah peserta dan anggaran pengobatan peserta, termasuk temuan adanya data peserta diduga fiktif.

“Hanya saja kita memang belum dapat pastikan berapa jumlah taksiran kerugian negara dalam perkara ini. Sebab kita sendiri memang masih terfokus untuk mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan,” timpalnya.

Khusus penyidikan perkara dugaan pengemplangan pajak retribusi parkir Binjai Supermall, Viktor mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit forensik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, demi mengetahui jumlah pasti kerugian negara.

“Terus terang saja, kendala utama kita saat ini ialah sulitnya mengakses sistem databes parkir Binjai Supermall. Hal ini pula yang membuat proses penyidikan perkara ini berjalan cukup lambat,” tandasnya. (andi/tiara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *