Agam

Endrimelson : Kerjasama Bapenda dan PPAT Capai Tujuan Efektif dan Efisien

Onlinekoe.com |Agam – Endrimelson, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam, menyampaikan komitmen dan visinya dalam menjalankan amanah barunya.

Hal tersebut disampaikan Endrimelson dalam pertemuan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Sakura Syariah pada Senin (26/2/2024).

Dengan penuh integritas dan transparansi, Endrimelson yang dilantik pada 25 Januari lalu, ia berjanji untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan menggunakan pendekatan proaktif, profesionalisme, akuntabilitas, dan inovasi.

Ia mengatakan dalam perspektif Bapenda, kemitraan strategis dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dianggap memiliki potensi besar untuk saling melengkapi dan memberikan manfaat signifikan bagi kedua belah pihak, serta masyarakat secara keseluruhan.

“Dengan kerjasama yang baik, Bapenda dan PPAT dapat mencapai tujuan dengan lebih efektif dan efisien,” kata Endrimelson dalam keterangannya.

Ia menjelaskan mengenai pertemuan tersebut, tujuan utamanya adalah untuk bertukar informasi terbaru mengenai peraturan dan regulasi, serta memastikan bahwa kemitraan antara Bapenda dan PPAT berjalan dengan baik dan efektif.

“Kita mengakui beberapa permasalahan yang muncul belakangan ini dan menyampaikan permohonan maaf, sambil berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan,” jelasnya Endrimelson.

Pihaknya menegaskan bahwa Notaris PPAT adalah mitra strategis Bapenda, dan mereka sangat menghargai peran notaris PPAT dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta membantu dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, PPAT se-Kabupaten Agam sepakat untuk melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang intensif dengan Bapenda dalam rangka optimalisasi pelayanan dan pendapatan daerah.

Endrimelson menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam telah menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dengan mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Meskipun begitu, diakui bahwa Perda ini terlambat dari batas waktu yang ditentukan, yaitu pada 5 Januari 2024 lalu. Namun, Perda tersebut telah disahkan pada 29 Januari 2024 dan diundangkan pada 30 Januari 2024, serta berlaku efektif,” tuturnya.

Dalam konteks teknis, Endrimelson menerangkan, bahwa Perda tersebut mengatur 13 jenis pajak daerah dan 13 jenis retribusi daerah yang akan dilengkapi dengan 15 peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini sedang proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatra Barat.

Pemkab Agam, kata Endrimelson, juga telah melakukan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) atas tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Lubuk Basung, Tilatang Kamang, dan Bahampu.

“Ya, hal ini menyebabkan keterlambatan dalam pemrosesan mutasi PBB P2 dan penerbitan SSPD BPHTB. Namun, permasalahan tersebut telah berhasil diatasi,” terang Endrimelson menutup. (Warman/IKP Diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *