Provinsi Lampung

Erland Syofandi Sorot Perkara Hukum Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Onlinekoe.com, Pesawaran – Tokoh Masyarakat Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi soroti perkara hukum yang menyangkut Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau, Sutrisna yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Hal tersebut di ungkapkannya kepada media ini di kantor PWI setempat.

“Saya yakin Aparat Kepolisian pasti bertindak profesional dalam menyikapi setiap perkara yang di laporkan oleh setiap warga masyarakat, hukum kita pun menganut asas praduga tidak bersalah, jadi percayakan saja kepada pihak kepolisian,” ucap Erland. Senin, (19/8).

Erland mengatakan biarkan aparat kepolisian menjalankan tugasnya, jangan ada intervensi dari pihak manapun.

“Sudah berikan kesempatan kepada kepolisian untuk bekerja, kita cukup jadi pemantau aja, jangan ada intervensi, karena memang tidak ada juga yang bisa mengintervensi aparat penegak hukum,” tegasnya

Selain itu Erland juga mengatakan agar rekan-rekan media yang ada di Pesawaran dapat menempatkan diri sesuai dengan posisi yang semestinya, jangan ada upaya-upaya pendorongan opini.

“Kalau kita lihat kan terlapor (Sutrisna -red) belum ada status yang jelas, apakah saksi atau tersangka kita juga belum tau karena proses hukum sedang berjalan, hanya di minta klarifikasi itu pun dikabarin dari hp, belum ada surat panggilan yang di terima, dan kita harus fahami bahwa pemerintahan pasti ada landasan hukum untuk mengambil keputusan, bukan berdasarkan opini,” ungkapnya.

“Ya media itu mestinya profesional, jangan ada yang seolah-olah melakukan pendorongan opini, kades juga kan punya warga jadi cukuplah kita jangan memperkeruh suasana, lagian juga warga disana adem ayem kok justru malah kita yang sibuk,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Mada Jaya, Sutrisna dilaporkan ke Kepolisian Resort Pesawaran. Laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan terhadap beberapa orang anak dibawah umur. (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *