Bandar Lampung – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Kompetensi dalam Perkara Perceraian melalui jalur litigasi dan non litigasi di Aula fakultas, Jumat (18/10/2024).
Acara ini dihadiri dengan sangat antusias oleh mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI), mereka bersemangat untuk mendalami isu-isu hukum keluarga, khususnya mengenai perceraian.
Dekan Fakultas Syariah, Dr Efa Rodiah Nur MH mengungkapkan harapannya agar mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan dalam menangani kasus-kasus hukum keluarga. Ia menekankan, pemahaman yang baik tentang litigasi dan non litigasi sangat diperlukan dalam praktik hukum di masa depan.
Hadir sebagai narasumber, Nusra Dwi Purnama SHI MHI, yang merupakan Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan. Nusra memberikan pemaparan tentang aspek hukum perceraian.
Menurutnya, perceraian merupakan bagian dari dinamika rumah tangga yang sering kali terjadi. Ia menjelaskan, perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses pengadilan setelah usaha mediasi dilakukan dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Nusra juga menekankan pentingnya mediasi sebagai upaya non litigasi dalam menyelesaikan sengketa perceraian.
“Mediasi berfungsi untuk mencari perdamaian dan merukunkan pihak-pihak yang berseteru. Jika perceraian tetap menjadi pilihan, mediasi tetap penting untuk merundingkan dampak yang akan muncul, seperti hak asuh anak dan nafkah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga, Ia memberikan beberapa tips kepada mahasiswa untuk mempersiapkan diri menghadapi praktik di lapangan. Ia menekankan pentingnya mengembangkan kemampuan komunikasi dan negosiasi, serta memahami hukum secara mendalam agar dapat memberikan solusi yang terbaik bagi klien di masa mendatang.
Bimtek ini merupakan bagian dari komitmen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung untuk mencetak lulusan yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga siap menghadapi tantangan di dunia praktik hukum.