Fanzir : Copot Kadis BMBK Lampung
Bandarlampung, Sekretaris Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Lampung (LPPPL) Fanzir Zarami meminta Gubernur Lampung mencopot Kadis BMBK Plh M. Taufiqullah. Selain memiliki kinerja yang diduga payah, Taufiq dinilai tidak memiliki kapasitas sebagai kadis.
“Saya minta dicopot Kadis BMBK yang tidak ada prestasi sama sekali di Provinsi Lampung ini. Banyak SDM yang lebih mumpuni dan berprestasi yuu,” ujar Fanzir kepada bensor.co.id, Minggu (22/10/2023).
Menurut Fanzir, kualitas pekerjaan proyek infrastruktur banyak yang diduga tidak sesuai standar dan spesifikasi.
Fanzir mengaku tak heran jika kini menyeruak indikasi mal-administrasi terhadap pengelolaan birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung. Terutama terkait posisi Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang sejak Juni 2023 dijabat Pelaksana Tugas Harian (Plh) M. Taufiqullah.
Diberitakan oleh media online di Lampung beberapa hari yang lalu, Plh di Dinas BMBK sudah berjalan selama hampir lima bulan. Padahal, Plh hanya menjalankan tugas rutin atas pejabat yang berhalangan sementara. Sedangkan untuk jabatan Kadis BMBK, sedari awal Plh saat ini menjabat karena adanya halangan yang kemungkinan bersifat tetap. Apalagi sempat menyeruak bahwa Kadis sebelumnya mengundurkan diri.
Posisi Febrizal Levi Sukmana selaku Kepala BMBK Provinsi Lampung digeser menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 5 Juni 2023. Latar belakangnya sempat simpang-siur beredar di publik. Ada yang menyatakan karena masalah tender, ada pula yang mangabarkan karena alasan kesehatan.
“Terlepas dari alasan pergeseran jabatan; kami menilai terlalu lama Dinas BMBK dijabat Plh. Sedangkan kewenangan Plh sangat terbatas karena tidak dapat mengambil kebijakan strategis. Sebagaimana kita pahami, Dinas BMBK memiliki peran sangat strategis dalam konteks pembangunan sarana infrastruktur di Provinsi Lampung. Sehingga menjadi sangat tidak relevan bila dijabat Plh terlalu lama,” kata Ketua DPP LSM Lematank Suardi Romli dalam rilisnya.
Merujuk Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Plh tidak memiliki kewenangan strategis terkait perencanaan kegiatan dan alokasi anggaran. Jangka waktu Plh diatur paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.
Secara regulasi, Plh Dinas BMBK Provinsi Lampung maksimal dapat dijabat hingga 5 Desember 2023. Namun, karena kewenangannya sangat terbatas, sepatutnya jabatan Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung diisi pejabat definitif.
“Ekses pemberitaan yang viral beberapa bulan lalu terkait kondisi jalan Provinsi Lampung yang banyak rusak, semestinya Gubernur Lampung memiliki pejabat yang kompeten dan defitinif membidangi infrastruktur, terutama di Dinas BMBK. Publik tentunya berhak curiga, di tengah janji prioritas Gubernur untuk membenahi infrastruktur, namun faktanya pejabat terkait justru dijabat Plh yang kewenangannya sangat terbatas. Apalagi jabatan Plh tersebut diemban hampir lima bulan,” tutur Suardi Romli.
Semestinya, sedari awal jabatan Kadis BMBK dijabat Pelaksana Tugas (Plt), karena pejabat lama terindikasi berhalangan tetap, bukan berhalangan sementara.
“Apalagi tersiar kabar pejabat lama mengundurkan diri karena sakit. Artinya secara tetap dan permanen tidak lagi dapat menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga.” kata Romli. (*)