Gaji Karyawan PT. Athar Marzuki Pusoko Tak Dibayar, Disnaker Tuba Respon Cepat
Onlinekoe.com | Tulang Bawang – Relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Tulang Bawang sambangi Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulang Bawang, jalin sinergitas sekaligus menindaklanjuti atas laporan pendampingan kuasa.
Bambang merupakan warga Tri Makmur Jaya Kec. Menggala Timur dan Ali Aliana (34) warga Kibang Pacing, Kec. Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, memediasikan polemik industrial antara karyawan/buruh dengan pihak PT. Athar Marzuki Pusoko, Trade Kontraktor Supplier beralamat Jl. Lintas Timur Sumatera Unit 2 Tulang Bawang, Rabu (02/03/22).
Diduga pihak perusahaan melakukan pelanggar Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 dan UU No.13 tahun 2003, tentang Pengupahan dan Ketenagakerjaan.
Menindaklanjuti permohonan selaku pendampingan kuasa dari Bambang Puja Lambang dan Ali Aliana merupakan karyawan/buruh yang berkerja di PT. Athar Marzuki Pusako, meminta diselesaikan upah mereka selama 2 tahun yang belum dibayar oleh pihak perusahaan.
Terhitung sejak tahun 2018, SK pengangkatan karyawan, mereka kerja tetapu tidak dibayarkan. Pada tahun 2019 sampai tahun 2021, pihak perusahaan belum juga membayar upah mereka 2 tahun lamanya, adapun bukti- bukti terlampir dalam laporan tripartit.
Ketua DPD JPKP TUBA, Johansyah mengatakan, hari ini pihaknya dan jajaran menemui Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kholil S.Sos, berserta jajarannya melaporkan secara Bipartit meminta bantuan dan kerjasamanya.
“Sehingga dapat memediasikan perselisihan hubungan industrial antara karyawan/buruh dengan pihak PT. Athar Marzuki Pusoko, terkait hak atas upah karyawan selama 2 tahun belum dibayarkan oleh pihak perusahaan,” ucapnya.
Kadis Disnakertrans Tuba Kholil S.Sos, menyampaikan, terimakasih kepada rekan-rekan relawan JPKP terkait laporan persoalan ini, pihakbya dalam waktu dekat akan segera meninjau dan melakukan langkah-langkah persuasif memanggil pihak perusahaan
PT.Athar Marzuki Pusoko, guna penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui laporan tripartit terlampir.
“Diketahui mediatornya adalah pihak Dinas Tenaga Kerja dan Tramsigrasi Tulang Bawang, sesuai Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015, tentang Pengupahan,” jelasnya.
(Den -Tuba)