HUKUM DAN KRIMINALSumatera Utara

Gak Tobat-tobat, Bandar Sabu Tertangkap Kembali

Onlinekoe.com | Labuhanbatu, Sumatera Utara – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati menyampaikan bahwa telah ditangkapnya seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target dan meresahkan masyarakat berinisial UK (38) seorang wiraswasta, Warga Jl. Martunis Lubis Pekan lama, Kec.rantau utara, Labuhan Batu.

Dirinya ditangkap pada hari Sabtu sore, sekitar pukul 16.30 WIB, 13 November 2021. Tepatnya di Jl.Martinus lubis Pendoan Kec.Rantau utara, Kab. Labuhan batu di dalam kebun kelapa sawit yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung.

Adapun tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat di perkebunan sawit milik masyarakat sering dijadikan untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba IPDA Sarwedi Manurung dan Team untuk melakukan penindakan dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy dengan cara memesan narkotika jenis sabu terhadap tersangka.

Seketika tersangka memberikan narkotika jenis sabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka S alias Hendri 2(dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 1,39 gram brutto,uang sebanyak Rp.381.000 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) hasil penjualan, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (unit) handphone android merk oppo warna biru hitam.

Dari hasil keterangan UK als KEM seorang ayah dari 1 orang anak menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan Berinisial B selanjutnya dilakukan pemancingan melalui sambungan HP namun tidak aktif.

Dari hasil interogasi petugas tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yg sama (Residivis) yaitu tahun 2017 dengan vonis 1,5 (empat) tahun penjara. Tersangka mengakui nekat berjualan shabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga.tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp. 200.000 s/d Rp.400.000 per gram nya,dengan putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.

Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sumpost)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *