Onlinekoe.com | Agam – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya para Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
Bapenda dalam melaksanakan acara sosialisasi tersebut menggandeng Polres Agam dan Kejaksaaan Negeri Lubuk Basung serta beberapa seperti Satpol PP, DPMPTSP, Bagian Hukum. Bertempat di Aula II Kantor Bupati, Selasa (25/6/2024).
Sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait kewajiban pajak PBJT atas jasa hiburan pada tempat wisata, gym/fitnes, lapangan futsal, wahana permainan, dan lainnya.
Kepala Bapenda, Endrimelson membuka acara ini dan menekankan pentingnya pemahaman mengenai PBJT Hiburan, terutama bagi masyarakat yang belum akrab dengan istilah baru tersebut dalam perpajakan daerah.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu seluruh stakeholders, terutama Wajib Pajak PBJT, memahami dan bekerjasama dalam implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini dianggap sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan dan kemajuan Kabupaten Agam,” harap Endrimelson.
Narasumber utama dalam acara ini adalah Afri Hendra, Kepala Bidang PP Bapenda. Ia memberikan penjelasan mendalam mengenai implementasi Perda 1 Tahun 2024, khususnya terkait jenis pajak PBJT atas jasa hiburan.
Disamping itu, Kapolres Agam yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kasat Binmas AKP Azwir Yani menjelaskan, antara lain tugas utama kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Pada kesempatan yang sama, Kajari Lubuk Basung yang diwakili oleh Kasi Datun Hadi Saputra menjelaskan, Kejaksaan Republik Indonesia dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai wewenang, tugas, dan fungsi yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum.
“Kejaksaan juga dapat berfungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya.
Dengan harapan bersama untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan efisien. Acara sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah dan para pelaku usaha.
Pemerintah berkomitmen untuk mendengarkan dan bekerjasama dengan para pemangku kepentingan guna mencapai tujuan bersama, yaitu pembangunan dan kemajuan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Agam. (Warman/IKP Diskominfo)