HUKUM DAN KRIMINAL

Gelapkan Motor, Grandong di Gelandang Ke Polsek Penengahan

Onlinekoe.com | Lampung Selatan – Polsek Penengahan mengamankan Ian alias Grandong (33) warga Desa Rawi, Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, hari Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB dikediamanya.

Grandong ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih dengan plat nomor BE 4829 OL, milik korban Gozali (51) Desa Belambangan Rt/Rw 001/001 Kecamatan Penengahan Lamsel yang terjadi pada, Kamis (26/10/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi Howo, SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (24/9/2021) megatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan Ian als Grandong (33) warga desa Rawi Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.

Pelaku ditangkap dirumahnya , Kamis (23/9/2021) sekira pukul 10.00 wib oleh Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan tanpa melakukan perlawanan. ” Tuturnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa Grandong ditangkap dan menjadi DPO Polsek Penengahan setalah sebelumnya , Kamis (26/10/2017) sekira pukul 11.00 wib melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat warnabiru dengan plat nomor BE 4829 OL milik korban.

“Grandong ini DPO, sebelumnya melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban Gozali (51) warga Desa Belambangan, pada Kamis lalu” ujarnya.

Adapun modus yang dipergunakan pelaku imbuh Kapolsek, yakni dengan pura-pura meminjam kendaraan yang dibawa Cepi Reza (anak korban) bersama rekannya saat duduk dipinggir lapangan desa Rawi Kecamatan Penengahan dengan alasan akan mengantar rekanya Amin dan Ridwan ke Kalianda.

Namun saat ditunggu beberapa jam pelaku tidak kunjung datang, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadianya ke Mapolsek Penengahan.

Saat teringkus kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa kendaraan milik korban sudah digadaikan sebesar Rp. 1 juta kepada Andi warga desa Lubuk Kecamatan Kalianda Lamsel.

Sekarang pelaku yang akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUH Pidana, bersama barang buktinya berupa sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi BE 4829 OL bersama STNK sudah diamankan di Mapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *