Onlinekoe.com | Lampung Selatan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, kembali mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 2 Tahun 2015, Tentang Pengelolaan Sampah.
Kali ini Ir.Halim Nassai selaku Anggota Dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lampung Selatan, mengadakan Sosperda di Desa Kecapi Kecamatan Kalianda, senin 14/02/2022.
Terlihat dari pantauan media onlinekoe.com kegiatan yang dipadati tamu undang lebih dari seratus orang itupun selain sosperda tentang sampah, sekaligus pertemuan kader-kader DPC PAN.
Dalam sambutan sosperda Ir.Halim Nasai,
Berkaitan tentang lingkungan hidup sehat dan bersih di wilayah dapil I kecamatan Kalianda,
“Mari kita memanfaatkan sampah organik dan nonorganik menjadi lahan penghasilan di desa-desa, dengan cara mengolah menjadi pupuk pertanian ataupun dari bahan plastik, botol bekas minuman menjadikan hiasan dan daya tarik tersendiri bagi warga kreatif khusunya,sehingga bisa di perdagangkan di pasaran,” tuturnya.
Hal senada juga dikatakan Ir. Halim Nassai,
Jangan sampai memandang hal tak bermutu dengan adanya sampah-sampah di sekitar halaman rumah warga, dari sampah juga dapat menghasilkan pundi-pundi yang tidak bisa diduga dengan hasilnya.
“Maka dari itu mari kita memanfaatkan sampah di lingkungan sekitar kita menjadikan hal yang bermutu dan bermanfaat bagi kita semua,” tandasnya.
Lanjutnya, sangat diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dari tingkat desa hingga kabupaten, dengan cara dan mekanisme yang berorientasi dalam upaya menjadikan sampah sebagai sumber daya.
“Jadi jika ada di desanya belum menganggarkan untuk penangan sampah yang bersumber dari Dana Desa, maka kasih informasi saya. Insya Allah saya akan hadir, karena tiap desa wajib menangani sampah dengan cara menyiapkan tempat sampah di setiap rumah, lalu diangkut ke tempat pembuangan sementara,” ujarnya.
Dihadapan masyarakat, Anggota DPRD Lamsel fraksi PAN Ir.Halim Nasai, menerangkan, pada BAB XV Ketentuan Pidana Pasal 47 yakni.
(1) Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pengelolaan sampah tampa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diancam pidana atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, huruf g, dikenakan denda.paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta) atau denda pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
“Artinya ada sanksi administrasinya oleh Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1, ayat 2, ayat 3 huruf a, huruf b dan huruf c. Peraturan Daerah ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 16 Maret 2015 yang ditandatangi oleh Bupati Lampung Selatan. Maka untuk itu ayo kita bersama-sama dilingkungan desa melalui pemdes setempat untuk menaati Perda nomor 2 tahun 2015 ini,” bebernya.
Untuk itu ia berharap dengan adanya Perda No.2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, ada perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
“Perda tidak akan jalan tanpa ada peran serta masyarakat yang diatur oleh pemerintah desa masing-masing dengan Perdes. Dengan menyiapkan sarana dan prasarananya. Selain itu ia menambahkan sosper ini juga dilakukan agar masyarakat tau dan memahami tentang Perda pengelolaan sampah, serta pentingnya kebersihan lingkungan.” Tambahnya.
Sisi lain Ir.Halim Nasai juga memberi arahan bagi DPC dan Kader Partai Amanat Nasional
Untuk menghadapi strategi politik kedepan.
“Mari satukan suara untuk menggapai Partai Amanat Nasional yang lebih maju dan semakin menjadi acuan untuk masyarakat yang lebih sejahtera” Tutupnya.(aj/hrs)