Gelar Sosperda Rembug Desa, Lesty: Prioritaskan Musyawarah dalam Penanganan Konflik
Onlinekoe.com, Lampung Selatan – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Lesty Putri Utami, meminta masyarakat menempuh jalur rembug desa/kelurahan untuk menyelesaikan dan meminimalisir terjadinya konflik antar masyarakat.
“Jangan sedikit-sedikit lapor polisi. Kalau semua persoalan dibawa ke ranah hukum, bisa-bisa rugi semua,” ujarnya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Desa Bumasri, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (8/8).
Sosialisasi yang dihadiri sekitar 100 orang itu, turut menghadirkan narasumber dari Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mukhlis Basri dan budayawan Darmadi. Juga hadir, Sekretaris Desa Bumisari Andre Kurniawan.
Selanjutnya, LPU sapaan karibnya mengatakan, rebug desa/kelurahan merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik sehingga tidak sampai menjadi persoalan hukum yang bisa berlarut-larut dan merugikan semua pihak.
“Manfaatkan rebug desa dengan baik. Dimusyawarahkan lah. Ini agar setiap konflik di masyarakat bisa diselesaikan secara cepat dan kekeluargaan,” ajak anggota Komisi V tersebut.
Sementara itu, Mukhlis mengatakan timbulnya konflik terbuka di masyarakat, pada umumnya berawal dari masalah sosial yang tidak terselesaikan. Akibatnya, permasalahan tersebut berubah menjadi konflik sosial dan permasalahan hukum.
Karena itu, mantan Bupati Lampung Barat dua periode itu, minta masyarakat tidak cepat-cepat membawa setiap konflik antarwarga ke ranah hukum. Alasannya, jika setiap konflik diselesaikan melalui jalur hukum, selain membutuhkan waktu lama, juga bisa merugikan semua pihak.
Pada bagia lain, Mukhlis menyatakan kehadirannya tidak terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar beberapa bulan ke depan.
Namun dia mengingatkan masyarakat untuk tidak berkonflik karena berbeda pilihan. “Jangan gara-gara beda pilihan, bermusuhan dengan tetangga. Beda pilihan itu biasa, hargai pilihan masing-masing,” ajaknya.
Hal senada disampaikan Darmadi yang menyebut Perda Rebug Desa/Kelurahan merupakan sarana untuk membantu masyarakat menyelesaikan konflik antarwarga. Dia mencontohkan, jika ada sengketa tapal batas lahan, masyarakat bisa meminta bantuan rebug desa untuk meneyelesaikan.
Selain itu, rebug desa dibentuk untuk memantau terhadap kemungkinan munculnya paham yang bertentangan dengan Pancasila di masyarakat. “Laporkan saja ke Bhabinsa agar diselesaikan lewat rebug desa. Jangan main hakim sendiri,” katanya.
Darmadi yang juga seorang guru itu menilai Rembug desa mampu menyelesaikan pesoalan warga karena melibatkan banyak pihak. Antara lain, aparatur desa, tokoh agama, tokoh masyarakat desa, serta Babinsa (Bintara Pembina Desa TNI AD), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). (*)