JakartaNASIONAL

Gelar Unjuk Rasa, Peternak Ayam Ras dan Petelur Desak Stabilkan Harga

Onlinekoe.com | Jakarta – Para Pelaku peternak ayam ras dan petelur melakukan unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Digelarnya aksi tersebut, Terdapat sembilan poin yang dilantunkan oleh pengunjuk rasa yang terdiri dari para peternak dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) dengan Kementerian Pertanian dan Kementrian Perdagangan. 

Baca Juga : Harga Telur Anjlok, Peternak Berbondong Siapkan Demo Ke Jakarta

Demo tersebut menyikapi kondisi harga dua komoditas tersebut yang kembali mengalami penurunan hingga di bawah biaya produksi yang dilansir dari lampost.co.

Perwakilan peternak dari Desa Krawangsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel), Kasmani mengatakan, poin pertama itu adalah Kementan  berkomitmen menjamin suplai DOC FS ke peternak sesuai Pasal 19 ayat (1) Permentan 32 tahun 2017.

“Poin kedua, Kementan berkomitmen diharuskan melarang dan menghukum perusahan integrator yang menjual telur HE ke pasar tradisional dengan mencabut kuota impor GPS kepada perusahan tersebut,” kata dia, Senin, (11/102021). 

Kementrian Pertanian juga berkomitmen memastikan minimal 75% jumlah ayam hidup di perusahan integrasi dan kemitraannya dialokasikan pada fasilitas rantai dingin. Jika perusahan integrator melanggar, kementerian akan mencabut izin inpor GPS perusahan tersebut. 

Baca Juga : Pemuda Lampung Gantung Diri Di Bogor, Meninggalkan Sepucuk Surat

“Poin keempat disepakati bahwa Kementan berkomitmen dalam waktu 10×24 jam untuk membentuk tim investigasi pencari fakta dengan melibatkan mahasiswa dan akademisi,” kata dia. 

Kemudian penjelasan Kasmani, dalam poin kesepakatan tersebut dinyatakan Kemendag berkomitmen untuk stabilisasi harga ayam hidup dan telur minimal Rp20 ribu/kg sesuai HPP peternak  rakyat mandiri dan harga acuan Permendag 07 tahun 2020.

“Kemendag juga diminta berkomitmen stabilisasi harga jagung di tingkat peternak maksimal Rp4500/kg sesuai harga acuan permendag 07 tahun 2020,” katanya. 

Baca Juga : Presiden Alihkan Pendanaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Menggunakan APBN

Kemendag juga didesak untuk berkomitmen melakukan stabilisasi harga daging ayam di tingkat konsumen maksimal Rp35 ribu/kg dan harga telur di tingkat konsumen maksimal Rp24 ribu/kg sesuai harga acuan Permendag 07 tahun 2020.

Adapun yang terakhir disepakati bahwa dua Kemendag dalam waktu 7×24 akan segera menindak dengan segera empat arahan Presiden dengan perwakilan peternak yang dilakukan pada 15 September 2021. (B)

Foto : lampost.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *