Geler Sosper di Katibung, Suhendra Pertegas Peran BPD
Onlinekoe.com – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Fraksi Demokrat gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bertempat di Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan acara sosialisasi tersebut di gelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Rabu (24/2/2021).
Suhendra selaku Anggota DPRD Dapil 7, Kecamatan Katibung, Candi Puro dan Way Sulan mengatakan, sosialiasasi di gelar untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan mendorong lembaga agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dimana dalam Perda ini di atur kembali mekanisme pembentukan Badan Permusyawaratan Desa yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap Badan Permusyawaratan,” Kata Hendra.
Menurut Suhendra, BPD sebagai lembaga di desa yang melaksanakan fungsi kontrol terhadap pemerintahan desa, dan menjadi penting, Sehingga Peraturan Badan Permusyawaratan Desa yang ada perlu ditinjau kembali.
“Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 12 Tahunns 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 3m2 Tahun 1950, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019,” ungkapnya.
Lebih lanjut Suhendra menjelaskan, dalam Perda ini diatur mengenai istiah yang terkait dengan BPD dengan ruang lingkup yang meliputi keanggotaan dan lembaga BPD, Fungsi Tugas Hak dan kewenangan BPD, peraturan Tata tertib BPD serta pembinaan pengawasan dan Pendanaan BPD.
“Kedepan, agar masyarakat, BPD dan aparat desa saling singkron dalam membangun pemerintahan desa,” Dilain sisi, sebelumnya di desa yang sama Anggota DPRD Dari Fraksi Gerindra Farizal Purba, juga telah melaksanakan sosialisasi Perda BPD. Namun tak jadi soal karena semakin sering di lakukan sosialisasi, masyarakat akan jadi lebih faham dan memahami perda.Tutupnya (*)