Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Gerak Cepat Polsek Tanjungpinang Timur Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Gerak Cepat Polsek Tanjungpinang Timur Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Onlinekoe.com, (Tanjungpinang) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungpinang Timur, Polresta Tanjungpinang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra, S.H., M.H., pada Selasa (10/2/2026). Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Unit Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi di Jl. Mardika No. 81 RT 005 RW 007, Kelurahan Pinang Kencana. Korban berinisial RK (27), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di wilayah tersebut, menyadari kehilangan sepeda motornya pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelumnya pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, korban keluar rumah untuk membeli makanan ke arah Jalan Ganet dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam. Setelah kembali ke rumah, korban memarkirkan sepeda motor tersebut di halaman depan rumah dalam kondisi terkunci stang, kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

Namun, saat terbangun sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati sepeda motor yang diparkir di halaman rumah telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor di Jl. Raja Haji Fisabilillah Km 8, Kota Tanjungpinang.

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Pradana Manurung, S.H., kemudian mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASS, warga asal Kota Medan.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, yang berdasarkan keterangan pelaku merupakan hasil tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan.

Dengan demikian, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa:

— 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BP 3051 PW warna merah hitam milik korban, dan
— 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Tanjungpinang Timur guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Saat ini, pelaku telah dilakukan penangkapan dan penahanan. Proses penyidikan masih terus berjalan, meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, serta penyitaan barang bukti.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Syahputra juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan. Ia menekankan pentingnya penggunaan kunci ganda sebagai langkah pencegahan guna meminimalisir terjadinya pencurian kendaraan bermotor serupa di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Timur. “Pungkasnya.” (***)

Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini