Granat Lampung Apresiasi Penangkapan Jaringan Pengedar Narkoba Transnasional Fredy Pratama
Onlinekoe – DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung beserta segenap Jajaran DPC GRANAT Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung memberikan Apresiasi dan Penghargaan setinggi-tingginya Kepada Kapolda Lampung dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beserta Jajaran Bareskrim Mabes Polri, yang telah mengungkap Jaringan Narkoba Internasional dan menyita aset serta barang bukti kejahatan Narkoba dari jaringan pengedar Narkoba transnasional Fredy Pratama sebesar Rp10,5 triliun, dari periode Tahun 2020 sampai 2023, dan menangkap 39 orang tersangka, termasuk dalam daftar tersangka eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (AG).
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, dalam konferensi pers pengungkapan jaringan Narkoba transnasional Fredy Pratama di Jakarta, Selasa, 12 September 2023 mengatakan, penyitaan aset ini merupakan komitmen Polri menindak tegas peredaran gelap Narkoba dan memiskinkan para bandar dengan menjerat para pelaku selain pidana Narkoba juga pencucian uang.
“Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh pemerintah Thailand adalah sebesar 273,43 miliar dan bila dikonversikan barang bukti Narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp 10,5 triliun,” kata dia.
Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung, H. Tony Eka Candra, didampingi Sekretaris Agus Bhakti Nugroho, SH.,MH, dan jajaran Pengurus lainnya menyampaikan apresiasinya dan penghargaan setinggi tingginya atas kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beserta jajaran Bareskrim Mabes Polri yang telah mengungkap dan menangkap Jaringan Narkoba internasional, dan merupakan sindikat Narkoba terbesar di Indonesia.
“Dengan terbongkar dan terungkapnya jaringan gembong Narkoba Fredy Pratama, maka telah terselamatkan jutaan anak bangsa dari kehancuran akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,” tutur Tony.
Lanjutnya, GRANAT meminta agar keberhasilan ini juga diikuti dengan komitmen yang sama dari aparat penegak hukum lainnya, khususnya pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk menuntut dan memberikan vonis seberat beratnya dengan Hukuman Mati kepada sindikat, bandar dan pengedar narkoba, karena mereka adalah musuh bangsa dan musuh umat manusia, yang telah melakukan kejahatan terhadap kemanusian.
“GRANAT akan mengawal proses persidangan para tersangka sindikat gembong Narkoba jaringan Fredy Pratama ini, karena mereka semua adalah para penghianat bangsa, yang telah merusak masa depan generasi anak bangsa, yang dapat menghancurkan masa depan bangsa Indonesia”, tutup Tony.
(*/rilis)