Gubernur Bengkulu Meminta Hentikan Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal
Onlinekoe.com – Gubernur Bengkulu meminta kepada Kapolda Bengkulu selidiki Aktivitas Tambang batu bara ilegal yang berada di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.
Pihak kepolisian Polda Bengkulu langsung respon dan bertindak ke lokasi tambang saat ini telah dihentikan oleh aparat kepolisian Polda Bengkulu bahkan telah melakukan penyelidikan dan menyita sejumlah alat operasional seperti alat berat milik penambang telah disita.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dempo Xler juga ikut merespon menyebutkan bahwa keberadaan tambang ilegal di dalam kawasan hutan lindung merupakan perampokan aset negara harus ditindak.
Ia meminta agar Pemerintah Daerah mengevaluasi keberadaan perusahaan tambang yang ada di Bengkulu dan memastikan perusahaan tambang memiliki izin yang legal.
“Selain itu saya minta agar aparat kepolisian bertindak dan menetapkan tersangka atas kasus tersebut agar tidak ada lagi tambang ilegal di Provinsi Bengkulu,” ujar Dempo.
Awalnya diketahui dari laporan masyarakat adanya aktivitas tambang batubara ilegal di lokasi Bengkulu Tengah, kami bersama tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu serta pengawas tambang telah melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut tepatnya Hutan Lindung Bukit Daun Kabupaten Bengkulu Tengah provinsi Bengkulu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan tambang ilegal dalam kawasan hutan, lokasi tambang tersebut merupakan lahan tambang batu bara milik PT Bukit Sunur dulunya.
“Para penambang batu bara ilegal tersebut telah menghancurkan area bekas tambang PT Bukit Sunur yang sudah direklamasi seluas kurang lebih satu hektare,” terang Kepala KPHL Bukit Daun Provinsi Bengkulu Yudi Riswanda. (***)