Gubernur dan Kepala Daerah Kab/Kota se-Lampung Tandatangani MoU dengan Kejaksaan
Onlinekoe.com, BANDARLAMPUNG – Demi meningkatkan penegakan hukum di Provinsi Lampung, Gubernur Arinal Djunaidi dan kepala daerah se-Provinsi Lampung menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan, di Balai Keratun Lt. III, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung, Rabu (5/2/2020).
Penandatanganan MoU dilakukan antara Gubernur Arinal dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti lalu diikuti penandatanganan antara Kepala Daerah Kabupaten/Kota dengan Kejaksaan Negeri.
MoU ini merupakan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Wilayah Hukum Provinsi Lampung.
Gubernur Arinal mengapresiasi terselenggaranya acara ini. “Dengan telah ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini, kita berharap ke depan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Gubernur.
Dengan penandatanganan MoU ini, jelas Gubernur Arinal, berarti dunia usaha dan masyarakat serta Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung bisa mendapatkan kepastian hukum, sehingga apa yang menjadi target pembangunan ke depan dapat berjalan dengan baik.
“Kita semua menyadari banyak persoalan hukum yang ada terkadang tidak bisa terselesaikan antara masyarakat dengan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Lampung. Itu sebabnya, diperlukan lembaga Kejaksaan selaku Pengacara Negara untuk dapat membantu dan bekerjasama dalam menyelesaikan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bersinggungan dengan masyarakat sebagai mediator dan/atau fasilitator,” jelasnya.
Gubernur berharap pihak Kejaksaan tidak hanya menangani masalah pidana tetapi juga masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Apalagi hal tersebut berdasarkan atas permintaan Pemerintah Daerah.
“Saya berkeyakinan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri se-Lampung mampu berbuat maksimal dan terbaik untuk masyarakat sesuai dengan 4 (empat) fungsi Kejaksaan, yaitu Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum,” jelas Arinal.
Dalam kesempatan itu, Kajati Lampung Diah Srikanti menjelaskan bahwa secara historis institusi kejaksaan RI memiliki kewenangan dalam rangka pelaksanaan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara. Khusus untuk bidang perdata, fungsi itu telah ada sejak sebelum indonesia merdeka dengan landasan Hukum Staatblad No 522 Tahun 1922. Keberadaan fungsi tersebut ada karena keperluan nyata bagi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pada saat itu.
“Eksistensi Kejaksaan di bidang hukum perdata masih berlangsung hingga saat ini dan diberi alas hukum dengan undang-undang nomor 5 tahun 1991 tentang kejaksaan RI yang kemudian diperbaharui dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 16 tahun 2004 dimana di dalam pasal 30 ayat (2),” jelas Diah.
Tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, lanjut Diah, juga dikuatkan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden RI nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerjakejaksaan RI.
Dalam pasal 24 ayat (2) dinyatakan: “lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah,badan usaha milik negara/daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat”.
Beberapa lingkup tugas yang merupakan kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara melalui fungsi jaksa pengacara negara secara prioritas yaitu meningkatkan peran kejaksaan dalam mendukung performa kinerja Pemerintah Daerah / BUMN / BUMD untuk memulihkan dan menyelamatkan aset daerah.
Hal ini sesuai dengan amanah Jaksa Agung RI dalam arahannya yakni tindakan jaksa pengacara negara dalam melaksanakan tugas memulihkan kekayaan negara, termasuk dalam hal ini penataan, inventarisir aset-aset pemerintah daerah yang berada pada pihak lain untuk dapat segera dikembalikan.
Hal inilah yang merupakan salah satu langkah konkrit yang akan dilaksanakan pasca penandatanganan MoU ini.
Lebih lanjut, Diah menjelaskan jika dianalisis, kegiatan pemerintahan adalah perbuatan hukum yang dilandasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang masuk dalam lingkup bidang publik, perdata dan tata usaha negara. Kegiatan-kegiatan yang merupakan perbuatan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan melibatkan masyarakat yang melahirkan hubungan-hubungan hukum. Makin luas kegiatan pemerintahan yang dilakukan, makin luas keterlibatan masyarakat dan makin luas pula hubungan hukum yang timbul.
“Di sinilah pemerintah sebagai badan hukum memerlukan wakil sebagai kuasanya dan kejaksaan dapat ditunjuk mewakili kepentingan tersebut. Dengan harapan melalui pendampingan hukum ini memberikan sumbangsih bagi peyelenggaraan pemerintahan dan keberlangsungan pembangunan di propinsi lampung ini,” jelasnya. (ADPIM)