Ragam

Gubernur Ridho Minta Kabupaten/Kota Percepat Penyusunan RDTR

Onlinekoe.com, BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo meminta seluruh Kabupaten/Kota melakukan percepatan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menyusul diintegrasikannya secara elektronik sistem Online Single Submission (OSS).

Pesan Gubernur tersebut disampaikan Pj. Sekretaris Daerah, Hamartoni Ahadis saat membuka sosialisasi Percepatan Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota sebagai instrumen dalam penyelenggaraan sistem Online Single Submission (OSS), di Ruang Rapat Dinas PU&PR Provinsi Lampung, Senin (15/10/2018).

“Sistem OSS ini diharapkan mampu mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia baik pada tingkat pusat maupun daerah dengan menggunakan RDTR sebagai instrumen dalam pelaksanaannya. Kita selaku pemerintah daerah tentunya harus segera melaksanakan percepatan penyusunan RDTR Kabupaten/Kota agar Sistem OSS dapat berjalan,” ujar Hamartoni.

Menurut Hamartoni, RDTR sendiri merupakan pejabaran Iebih rinci dari RTRW yang didalamnya juga mengatur ketentuan peraturan zonasi serta mekanisme Insentif dan disinsentif sebagai instrumen utama pengendalian pemanfaatan ruang. “Perlu kita buat komitmen terhadap Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan penyusunan ini, harus ada kesepakatan bersama tentang batas waktu dalam hal penyusunan dokumen tersebut,” ujar Pj. Sekdaprov.

Hamartoni yang juga Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Lampung menyebutkan dari 15 Kabupaten/Kota, baru satu Kabupaten yang sudah menyelesaikan penyusunan RDTR yaitu Tanggamus. “Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengapresiasi atas kinerja teman-teman Tanggamus yang sudah melaksanakan kewajibannya dalam rangka penyusunan dokumen-dokumen perencanaan yang berkaitan dengan tata ruang,” katanya.

Ia menyampaikan RDTR merupakan dokumen rencanan tata ruang penting dan wajib dimiliki setiap daerah khususnya wilayah perkotaan demi terwujudnya tertib penyelenggaraan penataan ruang.

Tujuan penataan ruang, lanjut Hamartoni, agar tercipta Keterpaduan Penataan Ruang Provinsi Lampung untuk Mendukung Pembangunan yang Berkelanjutan dan Berdaya Saing. Hal ini secara hukum sudah ditetapkan dengan Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009-2029 (saat ini sedang dalam kegiatan revisi). “Oleh karena itu, setiap kegiatan/penyelenggaraan pemanfaatan ruang di Provinsi Lampung harus sesuai dengan amanat Perda RTRW tersebut,” ujarnya.

Hamartoni menuturkan dalam konteks investasi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam rangka meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah, terintegrasi, dan tata kelola yang baik melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik / OSS.

“Sistem OSS ini diharapkan mampu mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia baik pada tingkat pusat maupun daerah dengan menggunakan RDTR sebagai instrumen dalam pelaksanaannya. Kita selaku pemerintah daerah tentunya harus segera melaksanakan percepatan penyusunan RDTR Kabupaten/Kota agar Sistem OSS dapat berjalan sesuai harapan,” katanya.

Hamartoni berharap dengan adanya acara sosialisasi tereebut, dapat lebih memahami tentang pentingnya rencana rinci tata ruang. “Dimana ini sebagai instrumen pengendalian, percepatan perizinan investasi, dan percepatan penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU&PR Provinsi Lampung, Budhi Darmawan mengatakan bahwa acara tersebut sebagai salah satu bentuk fasilitasi penyusunan rencana rinci tata ruang oleh Pemprov Lampung kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

“Dengan tujuan memberikan pemahaman pada stakeholder penyelenggara penataan ruang di Kabupaten/Kota terkait urgensi RDTR sebagai alat pengendalian penataan ruang dan percepatan pelaksanaan perizinan berusaha,” tandasnya.(Humas Prov Lampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *