Beranda Lampung Selatan Gugatan Tidak Diterima, Pasar dan Lapangan Bola Sah Milik Desa Bumi Daya

Gugatan Tidak Diterima, Pasar dan Lapangan Bola Sah Milik Desa Bumi Daya

Onlinekoe.com, KALIANDA – Sidang putusan terkait sengketa lahan di desa Bumi Daya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kalianda. Senin (03/02/20).

Setelah pembacaan putusan oleh majlis hakim pengadilan negeri kalianda, Mukhlisin,SH. mewakili tim dari Kuasa hukum tergugat 2 dan 3 dari kantor hukum Muhammad Ridwan, SH., Dan Partners, Mengatakan; dalam putusan yang di bacakan oleh majlis hakim, gugatan penggugat tidak dapat diterima, hingga perkara dinyatakan selesai dan di menangkan oleh pihak tergugat, objek sengketa dalam perkara tersebut adalah sebidang tanah seluas lebih kurang 3 Hektar yang di atasnya ada lapangan sepak bola dan pasar dimana semuanya itu adalah Aset Desa Bumi daya Kecamatan Palas.

Kita sangat bersyukur atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, yang menyatakan tidak menerima gugatan penggugat, dan semua ini atas kerja keras bersama, Berkat do’a seluruh masyarakat Bumi Daya, serta kooperatipnya pihak kita (Red- Tergugat).

Namun jika pihak penggugat melalui kuasa hukum mereka akan melakukan banding atas putusan tersebut, kami sangat menghargai upaya hukum yang mereka akan tempuh.

Dirinya juga menambahkan bahwa kami selaku kuasa hukum tergugat 2 dan 3 sangat berterima kasih atas dukungan tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama dari seluruh elemen masyarakat Desa Bumi Daya dimana mereka sangat optimis bahwa tanah tersebut adalah Aset Desa, bukan milik perorangan.”Terangnya.

“Sementara Kades Bumi Daya Hi.Dudi Hermana yang juga tergugat mengatakan sangat bersyukur atas putusan Majelis Hakim yang di menangkan oleh pihak tergugat.

Saya berharap kedepan tidak ada lagi yang ggugat-menggugat, pasar dan lapangan ini, karna ini menyangkut PAD Desa dan Kepemudaan Olahraga yang mana ini adalah Aset Desa untuk selama-lamanya dan kedepan sya harap akan membaik demi membangun Desa Bumi Daya yang tercinta ini,” Ujarnya.

“Tak hanya itu Kades Hi. Dudi Hermana juga menambahkan dalam persidangan tersebut ratusan masyarakat desa Bumi Daya Antusias hadir menunggu dalam sidang putusan tersebut, yang mana sebagian di lapangan area perkantoran dapan Pengadilan Nageri Kalianda setempat, untuk mendengar hasil putusan majelis hakim dan Alhamdulilah, ini membuahkan hasil yang manis.”Tutupnya.(Adj)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini