Onlinekoe.com | Bandung – Habib Bahar bin Smith akan segera menghirup udara segar, sebelumnya selesai menjalani vonis 3 bulan penjara atas kasus penganiayaan sopir taksi online bernama Andriansyah.
Peristiwa tersebut terjadi 2018 lalu di kawasan Bogor. Ichwan Tuankotta selaku Kuasa hukum Habib Bahar membenarkan perihal kebebasan Bahar bin Smith ini. Tetapi dirinya mengatakan masih ada berkas adminitrasi yang harus diselesaikan.
“(Akan segera bebas) masih ada yang harus diselesaikan,” jelas Ichwan saat dikonfirmasi awak media, Kamis malam (18/11).
Beliau menuturkan, Habib Bahar bin Simth akan bebas murni usai menjalani vonis tiga bulan penjara ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith tiga bulan penjara.
Disampaikannya vonis majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6). Habib Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan,” papar Surachmat saat menyampaikan amar putusannya.(rmol)