HUKUM DAN KRIMINALSumatera Utara

Habisi Abang Kandung Kala Menimbang Sawit, Hanya 1×24 Jam Pelaku Berhasil Dibekuk

Onlinekoe.com | Deli Serdang – Polresta Deli Serdang berikan penjelasan terkait penanganan kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, Sabtu (08/05/22).

Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi, S.H, S.I.K, M.H menyampaikan, penjelasan perkara ini di depan Kantor Satreskrim Polresta Deli Serdang.

”Kronologi kejadian yang dimaksud, awalnya pada Kamis (05/05/2022), sekira pukul 16.00 WIB, tersangka inisial ST (32) bersama dengan abang kandungnya yakni Ebeneser Tarigan (38), keduanya sedang menimbang sawit milik orang tuanya di daerah tempat tinggalnya, tepatnya di Dusun III Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang,” jelasnya.

Saat proses penimbangan berlangsung, terjadi cekcok antara korban dan tersangka, hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah tersangka ST.

Kemudian, tersangka ST mengelak dan mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali kearah korban hingga mengenai dada korban.

“Saat itu juga, tersangka ST menarik parangnya yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia, lalu meninggalkan lokasi TKP,” ungkapnya.

Mendapati informasi kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Deli Serdang bergerak sigap melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka. Hanya memakan waktu 1×24 jam, tersangka ST berhasil diamankan usai menyerahkan diri bersama dengan keluarga nya ke kantor Polisi Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi, tersangka ST mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, dan untuk tersangka sendiri, dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

(M.Rifaldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *