Beranda Bengkulu Hakim Minta KPK Jangan Tebang Pilih Tersangka Kasus Gratifikasi Mantan Gubernur Bengkulu

Hakim Minta KPK Jangan Tebang Pilih Tersangka Kasus Gratifikasi Mantan Gubernur Bengkulu

Onlinekoe – Sidang kedua atau lanjutan kasus mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan Ajudan Gubernur Bengkulu Eviransyah secara tegas dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Faisol kepada jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) meminta jangan hanya ke-tiga orang ini saja dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.

Dalam sidang lanjutan Rabu 30/04-2025 Ketua Majelis Hakim Faisol meminta KPK agar tidak tebang pilih, karena dalam dakwaan banyak yang setor uang ke Rohidin Cs untuk pendanaan pemenangan Pilkada 2024. Setoran berasal dari Pejabat kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk ada Bupati yang setor uang.

Sudah jelas melanggar aturan dalam pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 juga dalam UU No,10 tahun 2016 , pasa 70 ayat 1 melarang keterlibatan ASN dalam kampanye pemilihan kepala daerah menjadi tenaga ahli penyandang dana, maupun memberi bantuan dana.

“Dalam kasus ini sangat banyak yang memberikan uang kenapa cuma tiga terdakwa yang dibawa ke pengadilan? Tegas hakim ketua, jangan tebang pilih. KPK ini melakukan tebang pilih atau pilih tebang.

Kasus dugaan Gratifikasi sesuai pengakuan saksi saudara Jimmy Haryanto kepala Penghubung perwakilan Bengkulu di jakarta memberikan uang pribadi inisiatif sendiri demi mempertahankan jabatannya sebesar Rp 80 juta, dan saksi kedua Direktur RSJKO Jasmen Silitonga mengakui memberikan uang pribadi juga inisiatif sendiri sebesar Rp 50 juta bukan pemerasan atau paksaan.

Didalam UU Tindak Pidana Korupsi no 31 tahun 1999, UU No 20 tahun 2021 dan UU No 1 tahun 2023 kitab UU Pidana tentang Gratifikasi memberi dan menerima sama dimata Hukum dapat dipidan. Pasal 12 b tentang Gratifikasi dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan.

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah didakwa KPK dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan pemenangan Pilkada 2024, menerima uang untuk biaya Pilkada 2024 dari beberapa Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebesar Rp7.247.354.000,00 (tujuh miliar dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah), juga menerima uang dari pengusaha yang mempunyai usaha di Bengkulu yang totalnya mencapai Rp23.295.000.000,-(dua puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang diterima secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah, USD dan SGD dalam tuntutan jaksa KPK.

Selain itu, Rohidin juga menerima dari para Bakal Calon Kepala Daerah kabupaten kota yang diusung oleh Partai Golkar yang memberikan uang karena mendapatkan rekomendasi dari terdakwa Rohidin selaku Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu untuk dapat mengikuti Pemilihan Bupati / Walikota di Wilayah Provinsi Bengkulu.

Dari para Calon Kepala Daerah yang diusung Partai Golkar Bengkulu atas perintah Rohidin adalah senilai Rp2,1 miliar dari rencana penerimaan Rp 3,2 miliar memang ada yang memberikan nilainya hanya Rp1,1 miliar dasar ini KPK dapat menjerat korupsi dan pemerasan terhadap tersangka. (Jlg).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini