HUKUM DAN KRIMINALJakarta

Hakim Putuskan Vonis Bharada Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara

Onlinekoe.com | Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada persidangan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah memutuskan vonisnya.

Ya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumia, eks ajudan Ferdy Sambo telah divonis oleh Majelis Hakim 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan tahun penjara.

Pantauan onlinekoe di dalam persidangan, dipenuhi oleh para pengunjung dan wartawan yang meliput jalannya persidangan vonis putusan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumia.

Menurut hakim ketua, Eliezer dinilai bersalah turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yang diotaki Sambo.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya lagi.

Diketahui, vonis putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Vonis Eliezer melengkapi vonis para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, sebelumnya.

Selain Bharada Richard Eliezer, para terdakwa yang melakukan pembunuhan Brigadir J masing-masing atas nama Ferdy Sambo diputus dengan hukuman mati, atas nama Putri Candrawathi 20 tahun penjara, atas nama Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun hukuman penjara, diaq akan melakukan upaya hukum yakni akan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atau PT Jakarta.

Sementara diluar PN Jaksel, masyarakat datang untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumia pada persidangan vonisnya.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *