Ragam

Hal Wajar Lampura Dapatkan Zona Merah Atas Pelayanan Publik

Onlinekoe.com, LAMPUNG UTARA – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung telah mengumumkan penilaian pelayanan publik yang ada di pemerintahan Lampung termasuk kabupaten Lampung Utara (Lampura) . Kamis (3/1/2019) di kantor Ombudsman RI.

Kabupaten Lampura memperoleh nilai 26,18 terkecil kedua setelah Kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB) dengan nilai 22,23 yang merupakan penilaian kepatuhan atas penyelenggaraan standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pelayanan Publik sehingga masuk zona merah.

Menyambangi kantor Dinas Pendidikan ditemui langsung Suwandi selaku Kadis pendidikan yang merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lampura yang dinilai oleh Ombudsman RI perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, Senin (7/1/2019).

Suwandi beranggapan hal biasa bila penilaian publik pertama itu kecil dan merupakan hal yang wajar.

Lebih lanjut Suwandi mengungkapkan sampai saat ini saran yang diberikan Ombudsman RI perwakilan Lampung sebagian sudah ada pembenahan yang dilakukan. Namun untuk masalah ruang tunggu untuk pelayanan saat ini sedang diupayakan. Karena ia akan melakukan komunikasi terlebih dahulu.

“Iya mas tentunya membenahi semuanya tidak sama seperti membalikan telapak tangan. Walaupun saya sudah memimpin di Dinas Pendidikan ini selama tiga tahun,” tutur Suwandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *