Ragam

Hari ini, Bawaslu Aceh Utara Gelar Sidang Penggelembungan Suara Pemilu

Onlinekoe.com – Aceh Utara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara menggelar sidang ajudikasi terkait adanya kecurangan berupa pelanggaran penggelembungan suara pada pemilu 2019.

“Sidang lanjutan hari ini, Senin (29/4/2019) jam 09.30 wib. Diagendakan mendengar jawaban dari pihak terlapor, pembuktian, kesimpulan hingga putusan sidang Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara yang diajukan parpol Parnas, “ujar Kepala Devisi Sengketa Pemilu, Zulkarnani kepada media ini diruang kerjanya.

Dia mengatakan salah satu alasan gugatan kecurangan adalah keberatan terkait penyelenggara pemilu di Kecamatan Geureudong Pase melakukan penggelembungan suara. Bawaslu memerlukan kelengkapan laporannya.

“Dalam proses sidang kedua ini pemeriksaan saksi berlangsung lancar. Insyaallah majelis hakim sidang administrasi itu sudah bisa mengeluarkan keputusannya, Senin (30/4) malam nanti,”katanya.

Diketahui partai politik nasional (parnas) di Kabupaten Aceh Utara telah melaporkan adanya kecurangan berupa penggelembungan suara pada penyelenggara pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara.

Parpol tersebut untuk menyampaikan alat bukti tersebut berupa catatan hasil penghitungan suara berupa salinan atas bukti Form C1 maupun C1 Plano yang dianggap bermasalah itu. Diduga dari hasil rekapitulasi suara form DA1 dengan memperoleh 1000 suara, sedangkan partai politik yang awalnya berdasarkan formulir C1 hanya memperoleh 500 suara. (Mhd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *