Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Hari Ini, Rekonstruksi Penganiayaan Korban David Digelar

Hari Ini, Rekonstruksi Penganiayaan Korban David Digelar

Onlinekoe.com | Jakarta — Akhirnya Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi penganiayaan terhadap korban David Ozora atau David atau D (17).

Rekonstruksi penganiyaan anak dari pengurus Gerakan Pemuda Ansor atau GP Ansor itu digelar di tempat kejadian perkara atau TKP pada hari ini Jumat (10/03/2023).

Gelar rekonstruksi itu dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dihadiri oleh Dirreskrimum dan Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya mengungkapkan, ada penambahan jumlah adegan saat rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo atau MDS (20) terhadap korban D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Ternyata dari sebelumnya ada 37 adegan dan kita padukan berkembang menjadi sekitar 40 adegan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepasa awak media di tempat kejadian perkara atau TKP di Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/03/2023).

“Penambahan jumlah adegan tersebut karena adanya keterangan dari saksi-saksi yang belum diterima penyidik,” imbuhnya.

Alumni Serdik Diksespimti Polri peringkat satu itu juga terus mendalami hasil rekonstruksi penganiayaan tersebut untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

Rekonstruksi penganiyaan itu dimulai pada pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 17.30 WIB, namun sempat ditunda karena hujan deras di TKP pada pukul 15.25 WIB.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17), diantaranya adalah tersangka MDS (20) dan SL (19), kecuali anak berkonflik dengan hukum AG (15) dalam rekonstruksi di TKP Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sementara ditempat yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, AG tidak dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.

“Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung, tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum,” ujarnya.

Sementara Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka kepada MDS karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, pada Rabu (22/2) atas penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.

Sedangkan SL ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu pada Kamis (23/2).

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini