Onlinkoe.com, (Tanjungpinang) — Bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau secara resmi merilis capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Pengumuman ini disampaikan pada Senin (08/12/2025) sebagai bentuk transparansi publik dan akuntabilitas institusi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan RI.
Dalam laporan lengkap yang dipublikasikan, Kejati Kepri memaparkan progres penanganan perkara korupsi yang dilakukan baik oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri maupun oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau.
Kinerja Penanganan Tipikor Tingkat Kejati Kepri Tahun 2025
Pada tingkat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Bidang Pidsus mencatat hasil kerja sebagai berikut:
— Penyelidikan: 6 perkara
— Penyidikan: 9 perkara
— Pra Penuntutan: 15 perkara
Total Penanganan Tipikor se-Kepulauan Riau
Secara keseluruhan, termasuk Kejari dan Cabjari, Kejati Kepri menangani jumlah perkara yang jauh lebih besar:
— Penyelidikan: 39 perkara
— Penyidikan: 42 perkara
— Pra Penuntutan: 45 perkara
— Penuntutan: 56 perkara
— Eksekusi Badan/Orang: 38 perkara
Selain perkara korupsi, jajaran Pidsus Kepri juga menangani tindak pidana khusus lain seperti kepabeanan, cukai, perpajakan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan capaian:
Pra Penuntutan: 32 perkara
— Penuntutan: 41 perkara
— Upaya Hukum: 19 perkara
— Eksekusi Badan/Orang: 28 perkara
Komitmen pemberantasan korupsi Kejati Kepri turut tercermin dari capaian pemulihan kerugian keuangan negara. Hingga Desember 2025:
Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan:
Rp 24.554.916.282,06 dan USD 272.497
Pengembalian kerugian negara melalui penanganan perkara:
Rp 18.615.180.423,01 dan USD 272.497
Angka tersebut menunjukkan konsistensi Kejati Kepri dalam menindaklanjuti setiap perkara hingga pemulihan aset negara yang optimal.
Kajati Kepri: Tahun 2026 Harus Lebih Baik
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh jajaran Pidsus Kejati Kepri, Kejari, dan Cabjari atas konsistensi dan dedikasi dalam penanganan perkara sepanjang tahun 2025.
Dalam keterangannya, Kajati menegaskan bahwa capaian ini bukan hanya bentuk kinerja, tetapi juga bahan evaluasi untuk peningkatan di tahun mendatang. “Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kejati Kepri akan terus memperkuat penegakan hukum yang humanis, berintegritas, dan berkeadilan, selaras dengan amanah institusi dan harapan masyarakat Kepulauan Riau.
Editor: Anwar







