Bengkulu

Hasil Penelitian Tim Ahli, Material Batu Crokos Dapat Digunakan

Onlinekoe – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu tanggapi lopran LSM / laporan masyarakat tentang bahan material batu Crokos dan batu kapur untuk bahan pembangunan jalan di pulau Enggano.

Sekretaris Komisi III H.Herwin Suberhani SH.MH, lakukan sharing bersama anggota Komisi III dengan mengundang Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu dan Kontraktor pelaksana PT Rodateknindo Purajaya juga mewakili Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu.

Bertujuan untuk membahas isu-isu krusial yang berkaitan dengan pembangunan di pulau ini, Selasa (31/10/23), bertempat di ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Bengkulu.

Purwanto selaku Direktur PT Rodateknindo Purajaya selaku kontraktor pelaksana jalan tersebut ketika ditemui di kantornya, mengatakan awalnya memang dikontraknya material dari galian C dari jakarta, namun tidak ada yang dapat memenuhi akibat jarak tempuh sangat jauh.

“Setelah mendesak kunjungan Gubernur Bengkulu ke Pulau Enggano, hasil penelitian tim ahli dan kesepakatan bersama disepakati dapat memakai dan menggunakan batu Crokos (batu kapur) sama itu. Setelah selesai kunjungan Gubernur dengan hasil rapat bersama batu Crokos dapat digunakan untuk bahan material pembangunan jalan di pulau Enggano dengan syarat, harus melalui Badan Usaha Milik Desa (Bundes) sebagai pengganti Galian C,” ucapnya.

Adapun LSM masyarakat yang usil diduga tidak senang kemajuan daerahnya memprovokasi masyarakat sekitar hanya segelintir itu, sudah disampaikan kepada Anggota DPRD komisi III dengan jawaban, juga Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) dari balai BPJN dan tim ahli lainnya.

“Kita siap ditinjau ke lapangan,” ujar Pur.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu telah mengambil langkah proaktif dengan mengadakan Dengar Pendapat yang melibatkan berbagai pihak terkait.

H.Herwin Suberhani, menjelaskan bahwa salah satu pembahasan terkait laporan LSM dan masyarakat, status pengalihan penggunaan material konstruksi. Material yang semula digunakan batu krokos telah dialihkan menjadi ke batu kapur. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai payung hukum yang mendasarinya dan potensi asumsi negatif yang dapat muncul sebagai dampak dari perubahan tersebut.

“Keputusanya jika memungkinkan seluruh anggota Komisi III dan pihak-pihak yang terlibat sepakat, kita lakukan peninjauan lapangan. Namun, perlu diingat bahwa tim ahli harus terlibat dalam evaluasi permasalahan ini untuk memastikan bahwa tanggapan yang diberikan adalah yang terbaik,” ungkap Herwin.

“Kita akan lakukan Peninjauan lapangan dan dijadwalkan untuk segera dilakukan, tetapi waktu pastinya akan disesuaikan dengan pimpinan Komisi III dan anggota Komisi III.” tutup Erwin.

(jlg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *